Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBeritaKriminalMafiaNasional

Pencabutan Paksa Plang Kepemilikan: Bukti Arogansi Oknum yang Tak Bertanggung Jawab

×

Pencabutan Paksa Plang Kepemilikan: Bukti Arogansi Oknum yang Tak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Harapan para ahli waris atas kejelasan kepemilikan lahan mereka yang dijanjikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon tampaknya semakin sirna. Janji penyelesaian sengketa tanah yang diucapkan dalam audiensi pada 9 Desember 2024 hingga kini tak kunjung direalisasikan. Sikap BPN yang terkesan abai dan tidak peduli semakin memperburuk keadaan, membuat para ahli waris kehilangan kepercayaan terhadap institusi tersebut.

Sengketa tanah di Blok Cangkring C No. 262, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang melibatkan ahli waris Sapeni bin Sangid semakin memanas. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka tanpa hasil, para ahli waris akhirnya melakukan aksi penyegelan paksa terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka pada 27 Februari 2025. Namun, tindakan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan bendera dan plang kepemilikan tanah justru mendapat perlakuan sewenang-wenang dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Plang serta alat peraga penyegelan tersebut dicabut secara paksa, seolah ingin menghilangkan jejak perjuangan para ahli waris.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menanggapi tindakan pencabutan plang tersebut, Ketua Umum Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS), H. Tb. Endang S.H, dengan tegas mengecam tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi dan perampasan hak rakyat kecil.

“Ini sudah keterlaluan! Kami memasang plang dan bendera sebagai tanda bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan milik ahli waris yang sah. Namun, ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencabutnya tanpa hak! Ini tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

H. Tb. Endang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan pencabutan alat peraga penyegelan tersebut ke Polda Banten agar kasus ini diusut tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan rakyat kecil dalam mempertahankan haknya atas tanah. Kami minta Polda Banten turun tangan!” ujarnya dengan nada geram.

 

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik mafia tanah masih merajalela di Kota Cilegon. Bagaimana bisa tanah yang tidak pernah diperjualbelikan tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain? Siapa yang bermain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut?

Sayangnya, BPN Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kelalaian ini. Padahal, bukan kali ini saja masyarakat mengeluhkan proses pengurusan tanah yang dinilai lamban, tidak transparan, dan sarat kepentingan.

Masyarakat berharap Kapolri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam kasus ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat ilegal, maka tindakan hukum yang tegas harus segera dilakukan. Sudah terlalu lama rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan akibat ulah mafia tanah.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi mencerminkan pertarungan rakyat kecil melawan sistem yang dinilai korup dan tidak berpihak pada keadilan. Jika pemerintah dan pihak berwenang tetap diam, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dan semakin banyak masyarakat yang kehilangan haknya akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600