JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Peredaran pupuk palsu yang semakin marak menjadi pukulan berat bagi petani di berbagai daerah di Indonesia. Menanggapi hal ini, Ketua DPW DKI Jakarta Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP), H. Supriyadi, S.H., CMd., menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak cepat dan tuntas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Sekretaris Jenderal HMTN MP, Mirdas Taurus Aika, S.Sos., S.H., M.H.(01/032025).
Dalam pernyataannya, H. Supriyadi mengecam keras peredaran pupuk palsu yang telah merugikan petani. Ia mendorong pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber utama produksi dan distribusi pupuk palsu agar dapat ditindak secara tegas dan diberikan sanksi berat. “Peredaran pupuk palsu ini telah merusak kehidupan petani di Indonesia, pemerintah harus segera mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan,” tegasnya.
DPW HMTN MP DKI Jakarta juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan seluruh DPW HMTN MP di 34 provinsi guna membantu pemerintah dalam mengawasi distribusi pupuk, memastikan bahwa pupuk yang sampai ke tangan petani adalah produk yang asli dan berkualitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi HMTN MP DPW DKI Jakarta, terdapat 27 perusahaan yang diduga mengedarkan pupuk palsu secara luas di Indonesia. Akibatnya, petani mengalami kerugian yang mencapai Rp 3,2 triliun.
Masalah ini menjadi perhatian serius mengingat ketahanan pangan merupakan fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 144 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, HMTN MP berkomitmen untuk berkolaborasi dengan petani di seluruh nusantara dalam upaya membangun sektor pertanian yang kuat, sejalan dengan semangat “Bangun Tani, Bangun Desa, Bangun Negara.”
HMTN MP DPW DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan hukum harus ditegakkan terhadap pelaku peredaran pupuk palsu. Beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku antara lain:
- Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan standar dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
- Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pupuk ilegal.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat menjerat pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam perdagangan pupuk.
HMTN MP DPW DKI Jakarta menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk dan memperketat regulasi agar tidak ada celah bagi pelaku usaha nakal dalam mengedarkan pupuk palsu. Selain itu, organisasi ini siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan. Jika petani terus dirugikan oleh pupuk palsu, maka dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Kami siap berjuang demi kepentingan petani dan bangsa,” pungkas H. Supriyadi.
(Redaksi Jurnal KUHP).























