LEBAK, JURNALKUHP. COM – Maraknya perusahaan Wi-Fi di Wilayah Kabupaten Lebak tidak diimbangi dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab pengusaha. Seperti tiang untuk penyangga kabel jaringan seharusnya dipersiapkan oleh pengelola untuk penyangga kabel,namun faktanya ditemukan memanfaatkan tiang listrik milik PLN dan Telkom.
Hal itu terjadi di beberapa tempat di kabupaten Lebak berdasarkan pantauan awak media Jurnal KUHP, salah satunya di Kampung Cilutung Timur Desa Curug Panjang Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten dimana kabel banyak menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom. diduga pemasangan kabel tersebut tanpa izin dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom. Minggu (26/01/2025)
Diduga Pengusaha Wifi JIB/Nusanet tanpa ijin memasang kabel dengan menumpangkan ke tiang penyanggah milik PT PLN dan PT Telkom. Seharusnya ada kerjasama atau ijin supaya tidak ada yang dirugikan.
Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN maupun tiang milik PT Telkom menyulitkan para petugas PLN yang memperbaiki kerusakan jaringan listriik.
Tim awak media mengkonfirmasi petugas PLN terkait semrautnya kabel jaringan wifi yang menumpang di kabel milik perusahaan BUMN tersebut. MINGGU 26 JANUARI 2025
” Terus terang mas kami terganggu dengan kabel kabel yang semrawut karena menyulitkan saat kami memperbaiki adanya kerusakan listrik. Mereka masang kabel kadang sore menjelang magrib supaya tidak diketahui petugas.” Ucap Petugas PLN yang enggan disebutkan namanya.
” Mereka tidak ada ijin ke kami (Pihak PLN – Red) seharusnya mereka kalau mau usaha harus punya tiang sendiri, Terus terang pas lagi pusing saya sering putuskan saja kabel kabel wifi itu dari pada menyulitkan kami.” Tuturnya..
Ditempat terpisah Ketua LSM PKPB Banten, Ading Sumardi menanggapi maraknya Pemasangan wifi diduga tidak resmi dan tanpa ijin prihatin dan menyayangkan karena sangat merugikan dan mengganggu pihak lain.
” Itu perbuatan yang melawan hukum dan pihak pengusaha yang memasang tanpa ijin Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan ancaman pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta” Ungkap Ading.
Sudah saatnya pemerintah atau dinas terkait menertibkan dan menindak keberadaan pengusaha wifi yang tidak resmi.
” Silahkan kalau mau usaha tidak kita larang asal harus bermodal dan tidak menggangu pada pihak lain. Pungkasnya.
Roporter : Hendri Hermawan
Editor: Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)























