Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKPK

KPK Umumkan Daftar Buronan 2025, Total Lima Orang Masih DPO

×

KPK Umumkan Daftar Buronan 2025, Total Lima Orang Masih DPO

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa daftar pencarian orang (DPO) bertambah dua orang, sehingga total terdapat lima buronan yang hingga kini belum ditemukan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers mengenai capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta.

“Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian terhadap dua DPO terbaru yang tercatat pada tahun 2017 dan empat DPO lainnya yang tercatat sejak 2020 hingga 2024,” ujar Alexander Marwata.

Dua buronan terbaru tersebut adalah Emiliya Said dan Hermansyah, yang terlibat dalam kasus suap terhadap pejabat Polri AKBP Bambang Kayun. Keduanya, yang merupakan pasangan suami istri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Emiliya Said dan Hermansyah ini suami istri, terkait dengan perkaranya Bambang Kayun. Mereka sudah menjadi tersangka dan kami masukkan dalam daftar DPO karena keberadaan mereka terakhir terdeteksi di Singapura,” lanjut Alex.

Selain keduanya, tiga buronan lainnya yang masih dalam pencarian KPK adalah Paulun Tannos, yang terkait dengan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP), Harun Masiku, politisi PDIP yang terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, serta Kirana Kotama yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal di PT PAL.

KPK menyatakan akan terus berupaya keras untuk menangkap para buronan tersebut dan menyelesaikan perkara-perkara yang tengah mereka tangani.

Dilansir dari: Laman Resmi KPK
Editor: Redaksi JURNAL KUHP

 

Example 120x600