Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Ada Pemotongan Insentif Relawan MBG, Pembayaran Tak Sesuai Hari Kerja

×

Diduga Ada Pemotongan Insentif Relawan MBG, Pembayaran Tak Sesuai Hari Kerja

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM- -Dugaan pemotongan gaji atau insentif relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dan menjadi sorotan. Pembayaran yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 16–20 Maret 2026, diduga tidak sesuai dengan jumlah hari kerja para relawan.

Berdasarkan penelusuran awak media, para relawan seharusnya menerima insentif untuk lima hari kerja. Namun, sejumlah relawan mengaku hanya menerima pembayaran untuk dua hari, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Salah satu relawan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya.

“Seharusnya kami dibayar lima hari kerja, tapi yang diterima hanya dua hari saja,” ujarnya.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan dalam distribusi konsumsi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam daftar pemorsian, setiap penerima tercatat mendapatkan dua buah apel. Namun di lapangan, bantuan yang diberikan disebut hanya berupa satu buah jeruk.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG di tingkat lapangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG berinisial A yang berada di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan

Pasal 378 KUHP tentang penipuan (apabila terdapat unsur tipu muslihat)

Apabila program tersebut bersumber dari anggaran negara, maka juga berpotensi masuk dalam ranah:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Selain itu, dugaan pengurangan insentif relawan juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran prinsip perlindungan tenaga kerja, khususnya terkait hak atas upah yang layak.

Desakan Evaluasi

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Audit serta investigasi lebih lanjut dinilai perlu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Relawan sebagai pelaksana di lapangan serta KPM sebagai penerima manfaat diharapkan memperoleh haknya secara utuh tanpa pengurangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi.

 

(Hendri/Red)

Example 120x600