Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiNasionalPemerintah

Diduga Penyalahgunaan Dana Desa: Warga Tidak Terima Bantuan yang dijanjikan

×

Diduga Penyalahgunaan Dana Desa: Warga Tidak Terima Bantuan yang dijanjikan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SUMATERA SELATAN, JURNALKUHP.COM – Pada Jumat (11/01/2024), awak media JURNAL KUHP melakukan konfirmasi mengenai penyaluran dana desa untuk periode 2020-2024 di Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Salah satu yang dipertanyakan adalah alokasi dana untuk berbagai program, seperti penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA, honor pengajar, serta pengadaan alat bantu bagi kaum difabel. Namun, dugaan muncul bahwa sejumlah program yang seharusnya ada tidak terealisasi sesuai dengan laporan yang ada.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Awak media menanyakan tentang keberadaan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Nonformal di desa tersebut. Warga mengonfirmasi bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, program-program tersebut tidak ada. Yang ada hanya guru ngaji yang dibayar oleh masyarakat dengan biaya seratus ribu rupiah per tahun. Selain itu, terkait pengadaan alat bantu bagi kaum difabel, masyarakat juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah desa. Masyarakat yang membutuhkan obat-obatan untuk gangguan jiwa pun mendapatkan bantuan dari Puskesmas, bukan dari desa.

 

Ketika awak media berusaha mengonfirmasi hal ini dengan Kepala Desa Talang Tangsi yang berinisial H, reaksi yang didapat sangat emosional. Kepala Desa langsung menuduh awak media “mengada-ada” dengan nada tinggi dan meminta surat tugas. Setelah surat tersebut diberikan, Kades langsung masuk ke dalam rumah tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Kepala Desa juga menggunakan bahasa daerah yang tidak mudah dipahami oleh awak media, sehingga tidak ada kejelasan terkait alokasi dana desa.

 

Dugaan Penyaluran Dana Desa yang Fiktif

Dugaan bahwa penyaluran dana desa tersebut fiktif semakin menguat setelah wawancara dengan masyarakat setempat. Program yang seharusnya ada, seperti posyandu dengan makanan tambahan untuk ibu hamil, lansia, serta insentif untuk kader posyandu pada tahun 2021-2022, juga tidak terealisasi. Begitu pula dengan pengadaan alat bantu bagi kaum difabel pada periode 2022-2024 yang tidak ada kabarnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

 

Penyalahgunaan Dana Desa: Pelanggaran Hukum

Dalam hal ini, ada beberapa pasal yang dapat diterapkan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, antara lain:

 

1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika dana desa yang seharusnya digunakan untuk program-program tersebut tidak disalurkan atau disalahgunakan, maka ini bisa dianggap sebagai tindakan korupsi.

 

2. Pasal 3 Undang-Undang yang sama: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan cara yang tidak sah dapat dikenakan pidana. Dalam hal ini, apabila dana desa yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.

 

3. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal ini mengatur tentang penggunaan dana desa yang harus transparan dan akuntabel. Pemerintah desa diwajibkan untuk mengelola dana desa dengan hati-hati dan bertanggung jawab, serta memberikan laporan yang jelas kepada masyarakat. Jika terjadi ketidakjelasan dalam penyaluran dana desa, ini dapat melanggar ketentuan tersebut.

Pada saat pandemi COVID-19, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Instruksi ini menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat guna, terutama terkait bantuan sosial dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk bantuan untuk ibu hamil, lansia, dan difabel, seharusnya tetap disalurkan sesuai dengan kebijakan tersebut. Namun, jika alokasi dana tidak terealisasi dengan baik, hal ini bisa melanggar instruksi yang ada.

 

Berdasarkan temuan dan keterangan masyarakat setempat, dugaan penyalahgunaan dana desa di Talang Tangsi semakin kuat. Pemerintah desa harus memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa, agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program-program tersebut. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka hal ini dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi dan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

 

 

Reporter: SW

Editor: Redaksi

Example 120x600