
SERANG, JURNAL KUHP. COM] Seorang Kepala Desa di Kecamatan Kopo diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik warganya di Kampung Kenting Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Keluarga korban sangat menyayangkan hal itu terjadi dan meminta kepada Oknum Kades untuk segera menyelesaikannya.
Bermula pada 2022 lalu, keluarga korban menjual sebidang tanah seluas 1764 M2 di blok 1 Ciomas Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Serang, seharga 246 juta rupiah namun keluarga baru menerima uang sekitar 106 juta rupiah padahal dari pihak pembeli tanah sudah membayar sepenuhnya.
Diduga Oknum Kades sebagai mediator dan yang menerima uang hasil penjualan tanah.
Tim awak media jurnal KUHP meminta keterangan Oknum Kades Sbr (48) dan berhasil mewawancarainya (2/12).
Dalam keterangannya Sbr (48) mengakui bahwa uang tersebut belum dibayar sepenuhnya kepada ahli waris keluarga korban.
” Ya belum bayar sepenuhnya, dulu mau saya bayar ditolaknya.” Ucap Sbr berkilah.
Pada pertemuan (2/12) lalu terjadi silang pendapat antara pihak pembeli tanah yang diwakili Rd (46) dan Sbr (48) ( mediator~ Red ). Klaim bahwa Rd, sudah membayar lunas tanah lewat Sbr, sementara Sbr menyangkalnya bahwa belum menerima pembayaran lunas dari Rd. Tim awak media Jurnal KUHP mencoba menggali keterangan dari masing-masing yang bersilang pendapat dan berhasil menggali keterangan dari keduanya.
” Saya baru menerima uang dari Rd empat kali, pertama 50 juta, kedua 50 juta, ketiga 50 juta, dan ke empat 60 juta jadi total 210 juta.” Ungkap Sbr kepada Tim Awak media (2/12)
Ditempat yang sama saat ditanyakan kepada Rd (46) bahwa dirinya sudah melunasinya, namun Rd merasa lupa berapa uang yang sudah bayarkan/dititipkan pada Sbr.
” Jumlah uang yang saya berikan ke sbr saya lupa karena sudah lama pokoknya saya sudah melunasinya,” Ucap Rd.
Anehnya pada saat penyerahan uang dari Rd ke Sbr tidak ada bukti kwitansi. Perbedaan pendapat diantara keduanya terdapat selisih uang 36 juta rupiah. Terlepas siapa yang benar dan salah keluarga Korban akan adukan persoalan ini ke pihak berwajib supaya jelas dan persoalan cepat terselesaikan.
Sae (48), selaku keluarga korban melalui pesan singkat ke tim Jurnal KUHP menyampaikan agar segera diproses secara hukum karena sampai hari ini belum ada tanda tanda akan menyelesaikan pembayaran tanah, Selasa,(24/12/2024)
” Belum ada sampai saat ini bang, saya ingin mereka dipenjara saja.” Ucap Sae melalui pesan WA.
Kasus tersebut masuk penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda 900 juta rupiah. Sementara dalam UU terbaru KUHP no 1/ 2023 ancaman hukuman 4 tahun dan denda 200 juta.
Sampai berita ini diturunkan Sbr selaku Oknum Kades tidak merespon saat dikonfirmasi Tim Awak Media Jurnal KUHP pada Rabu (25/12/2024).
Reporter : Yosilawati,
Editor. : Ahmad Jajuli.






















