
LEBAK, JURNALKUHP. COM ] Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Kabupaten Lebak banten kian marak dan menjadi sorotan publik. Tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, dan mengikis humus kesuburan tanah, namun adanya galian C berdampak mengancam keselamatan nyawa dan jiwa manusia, terbaru seorang warga Mekarsari yang menjadi korban, akibat kebiadaban mobil monster pengangkut tanah yang parkir sembarangan di badan jalan Galian Cilayang pada Sabtu, (21/12/2024).
Kini Muncul terbaru lagi galian tanah di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diduga ilegal yang menambah rentetan deretan keresahan masyarakat dimana lokasinya sama dengan galian pasir CV Briga dan diduga ijinnya sudah kadaluarsa karena ada sesuatu hal sehingga tidak bisa diperbaharui Perijinannya. Anehnya pemerintah Kabupaten Lebak tutup mata dan tidak ada tindakan terhadap para pengusaha galian tanah/pasir yang diduga Tak berijin tersebut.
Selain dampak kerusakan pada lingkungan, kesehatan dan keselamatan jiwa, Negara pun sangat dirugikan dengan adanya galian C ilegal dimana pengusaha tidak sampai mengurus ijin resmi ke Dinas terkait. Dimana pengusaha rata – rata berijin Cut and Fill saja, selain itu hanya ijin kordinasi pada Pihak – pihak tertentu yang mengambil keuntungan secara pribadi.
Sejumlah faktor menjadi penyebab maraknya tambang ilegal di kabupaten Lebak, yaitu Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum (Law Inforcement)
Lemahnya pengawasan dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menjadi salah satu faktor menjamurnya tambang ilegal. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur sektor pertambangan, penerapannya masih jauh dari efektif.
Padahal sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dijelaskan Pelaku Usaha tambang yang yang melakukan produksi tanpa ijin resmi, bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 10 miliar.
Galian C berada dibawah pengawasan Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, untuk melakukan aktivitas pertambangan Galian C perlu ada Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Ijin Pertambangan Rakyat ( SIPR) dari kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Para Pelaku usaha pertambangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dikenakan sanksi pidana yaitu sesuai Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Melihat penomena galian C di kabupaten Lebak yang akhir – akhir ini banyak menuai kontroversi, DPC Grib Jaya Lebak melalu Ketua DPC Aki Uding Samsudin saat di hubungi Awak media Jurnal KUHP ( 21/12) akan turun tangan menyelidiki ijin pengusaha tambang, dan apabila kedapatan tidak berijin maka akan melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum.
” Kami terbuka kepada siapa saja yang mau berusaha di wilayah Lebak, namun harus taat pada peraturan Undang-undang / pemerintah, harus ada ijin resmi, karena soal tambang galian C harus ada kajian kusus, karena dampak yang diakibatkan sangat luar biasa, kerusakan alam dan lingkungan juga menyangkut keselamatan manusia, apalagi jangka panjang nasib anak cucu kita nanti yang akan menerima dampaknya. Dan Kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak ini harus segera bertindak dengan cepat supaya kepercayaan warga Lebak terhadap pemerintah bisa pulih (good government).
Reporter. :Hendri Hermawan
Editor. : Ahmad Jajuli




















