LEBAK, jurnalkuhp.com— Dugaan adanya kegiatan pengolahan emas tanpa dilengkapi legalitas perizinan kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kampung Cibareno, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima media, kegiatan pengolahan emas tersebut diduga milik seseorang berinisial A.D. Aktivitas pengolahan disebut masih berlangsung dan diduga berjalan tanpa tersentuh penindakan hukum.(kemis/1/9/2026)
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, legalitas kegiatan usaha, serta pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Keberadaan aktivitas pengolahan emas tanpa kepastian legalitas juga dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila dalam operasionalnya terdapat potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik atau pengelola kegiatan pengolahan emas tersebut guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, izin lingkungan, serta legalitas operasional.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan apakah terdapat pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Berita ini masih dalam tahap konfirmasi dan pendalaman informasi. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Mengedepankan konfirmasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam setiap pemberitaan.
(Red








































