LANGSA — Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. kembali dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Setelah sebelumnya pada 2025 Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam persoalan pencopotan Pejabat Geuchik Gampong Paya Bujok Blang Paseh, kini laporan baru kembali diajukan dengan objek persoalan yang berbeda.
Laporan terbaru tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan permintaan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan/penunjukan Erizal, SKM., M.Kes. sebagai Plt Direktur RSUD Kota Langsa, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan Puskesmas Langsa Lama.
Bukan Persoalan Jabatan Semata
Pelapor menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa penunjukan Erizal telah melanggar hukum.
Yang dipersoalkan adalah proses dan dasar pengambilan keputusan, khususnya apakah sebelum penunjukan tersebut Pemerintah Kota Langsa telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap persoalan pelayanan Puskesmas Langsa Lama yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Erizal diketahui ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Langsa berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Langsa Nomor 800.1.11.1/014/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Erizal yang saat itu menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa ditugaskan sebagai Plt Direktur sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Pertanyaan yang kemudian diajukan pelapor kepada Ombudsman antara lain:
Apakah persoalan pelayanan di Puskesmas Langsa Lama sebelumnya telah diperiksa secara internal?
Apakah terdapat hasil evaluasi terhadap persoalan tersebut?
Apakah terdapat rekomendasi atau tindakan pembinaan?
Apa saja pertimbangan Pemko Langsa dalam memberikan penugasan kepada Erizal?
Apakah rekam jejak, kompetensi dan kinerja menjadi bagian dari pertimbangan?
Apakah seluruh proses administrasi dan kewenangan penunjukan telah sesuai ketentuan?
Apakah terdapat dokumen pemeriksaan atau evaluasi yang dapat menjelaskan proses tersebut?
Sebelumnya, Ombudsman Juga Pernah Menelusuri Laporan terhadap Wali Kota Langsa
Laporan terbaru ini bukan kali pertama nama Wali Kota Langsa dilaporkan kepada Ombudsman.
Pada September 2025, Ombudsman RI Perwakilan Aceh pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi Wali Kota Langsa dalam perkara pencopotan Pejabat Geuchik Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
Saat itu, Ombudsman bahkan melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Langsa pada 10 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dilaksanakannya Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 33/G/2022/PTUN.BNA yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber AJNN)
Dengan adanya laporan terbaru, maka persoalan yang dilaporkan kepada Ombudsman kini memiliki substansi berbeda, yakni menyangkut proses penyelenggaraan pelayanan publik dan pengambilan keputusan terkait jabatan pada RSUD Kota Langsa.
Ombudsman Bukan Hakim, Pemeriksaan yang Ditunggu
Secara hukum, Ombudsman RI memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan berwenang menerima laporan dugaan maladministrasi serta melakukan pemeriksaan substansi terhadap laporan yang masuk dalam kewenangannya. (PPID Ombudsman RI)
Ombudsman RI Perwakilan Aceh sendiri menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan bertindak sebagai hakim, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong perbaikan pelayanan publik. Pemerintah Kota Langsa juga termasuk salah satu pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Aceh.
Karena itu, laporan masyarakat tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa Wali Kota Langsa ataupun pejabat yang bersangkutan telah terbukti melakukan maladministrasi.
Status persoalannya adalah laporan masyarakat yang meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan.
Pelapor: Jika Evaluasi Sudah Dilakukan, Publik Meminta Penjelasan
Pelapor menyampaikan bahwa yang diharapkan bukanlah penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan kejelasan mengenai proses pemerintahan.
“Kami tidak mengatakan bahwa penunjukan tersebut pasti salah. Justru kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Kalau memang seluruh prosedur telah sesuai, tentu hasil pemeriksaan itu harus dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa proses tersebut memang memiliki dasar yang jelas.”
Menurut pelapor, persoalan pelayanan publik tidak cukup berhenti pada viralnya sebuah kasus atau pergantian maupun pengisian jabatan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah persoalan sebelumnya telah dievaluasi, apa hasilnya, dan apakah hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan berikutnya.”
Pemko Langsa dan Pihak Terkait Diberi Ruang Klarifikasi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Wali Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, BKPSDM Kota Langsa, RSUD Langsa maupun Erizal, SKM., M.Kes.
Penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai dasar penunjukan, proses evaluasi, rekam jejak, serta tindak lanjut terhadap persoalan pelayanan Puskesmas yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Pada akhirnya, laporan ini kini menjadi bagian dari proses pengawasan yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman.
Publik menunggu bukan sekadar siapa yang dilaporkan, tetapi apa hasil pemeriksaan terhadap prosesnya.







































