CILEGON, JURNAL KUHP – Proyek pekerjaan di kawasan Taman Bonakarta, Kota Cilegon, dengan nilai kontrak Rp703.900.000 kembali menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan dikerjakan CV Global Banten Konstruksi dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender itu dipertanyakan setelah kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Ketua LSM Geber, Sohari, dalam keterangannya melalui video pada Selasa (29/9/2026), menyoroti sejumlah persoalan, termasuk keberadaan pagar seng yang menurutnya merupakan bagian penting dalam pengamanan area proyek.
“Proyek ini ada yang wajib, harusnya ditutupi oleh seng,” ujar Sohari.
Menurutnya, pemagaran bukan sekadar persoalan tampilan proyek, tetapi berkaitan dengan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Sorotan lain berkaitan dengan informasi mengenai dugaan adanya pekerja yang belum menerima pembayaran. Jika informasi tersebut benar, persoalan proyek tidak hanya menyangkut progres pekerjaan, tetapi juga kewajiban pelaksana terhadap tenaga kerja.
Sohari mendesak Wali Kota Cilegon dan Dinas Perkim segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.
“Harus dilihat apakah semua yang ada di RAB itu dikerjakan atau tidak,” tegasnya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp703,9 juta, publik mempertanyakan kesesuaian antara anggaran, progres fisik dan hasil pekerjaan di lapangan. Terlebih apabila terdapat item pekerjaan yang diwajibkan dalam kontrak namun belum terlihat pelaksanaannya.
Pertanyaan publik kini sederhana: sejauh mana progres proyek tersebut, apakah seluruh item dalam kontrak telah dikerjakan, dan bagaimana penyelesaian hak para pekerja?
Dinas Perkim diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, hasil pengawasan, serta status pembayaran kepada pelaksana dan pekerja.
Sementara itu, CV Global Banten Konstruksi juga perlu memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Jangan sampai proyek bernilai ratusan juta rupiah justru berakhir dengan pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah anggaran publik menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika progres pekerjaan tidak segera diperbaiki dan seluruh kewajiban kontraktual tidak dipastikan terpenuhi, proyek ini berisiko berujung pada pekerjaan yang mangkrak atau tidak mencapai target sebagaimana kontrak.
Publik kini menunggu tindakan konkret Pemkot Cilegon dan Dinas Perkim untuk memastikan proyek Taman Bonakarta berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Catatan: Berbagai dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait. JURNAL KUHP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim, CV Global Banten Konstruksi maupun pihak lain yang disebut. (Red).







































