CILEGON, JURNAL KUHP — Perhatian masyarakat terhadap status empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang disebut telah menyelesaikan masa hukuman disiplin selama 12 bulan terus berkembang.
Pada Rabu (23/9/2026), sejumlah warga serta lurah yang mengenal dan bersahabat dengan para ASN tersebut menyampaikan apresiasi terhadap rekam jejak pelayanan mereka ketika menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
Mereka berharap Pemerintah Kota Cilegon segera memberikan kepastian mengenai status dan penempatan keempat ASN tersebut setelah masa hukuman berakhir.
Sejumlah warga mengatakan para mantan lurah tersebut dikenal cukup dekat dengan masyarakat dan aktif berkomunikasi dalam berbagai persoalan di wilayah.
“Selama menjabat, beliau dekat dengan masyarakat. Kalau ada persoalan warga, bisa disampaikan dan dikomunikasikan. Kami berharap beliau tetap bisa mengabdi sesuai aturan,” ujar salah seorang warga, Rabu (23/9/2026).
Warga lainnya menilai pengalaman seorang lurah dalam menangani persoalan masyarakat merupakan modal yang terbentuk melalui pengalaman langsung di lapangan.
“Warga tentu punya penilaian sendiri karena merasakan langsung pelayanannya. Kalau pemerintah memiliki mekanisme dan aturan, tentu kami hormati. Tetapi kami berharap pengalaman dan rekam jejak pelayanan juga dipertimbangkan,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan sejumlah lurah yang mengenal para ASN tersebut.
Salah seorang lurah mengatakan, hubungan dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas di tingkat kelurahan.
“Secara pribadi saya mengenal beliau sebagai teman dan sesama aparatur. Selama menjalankan tugas, beliau cukup dekat dengan masyarakat. Untuk persoalan kepegawaian, tentu semuanya harus sesuai aturan dan kewenangan pemerintah,” ujarnya.
Lurah lainnya menilai pengalaman aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi bagian dari rekam jejak yang patut diperhatikan.
“Kalau masyarakat masih memberikan apresiasi, itu menunjukkan adanya pengalaman pelayanan yang positif. Namun keputusan mengenai jabatan tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai aturan,” katanya.
Perhatian publik juga terlihat melalui kolom komentar akun TikTok Jurnal KUHP.
Akun @susantisusan84 menulis:
“Dimana letak keadilan mu sang petinggi…padahal sudah habis masa sangsinya…ini mah melebihi koruptor sangsinya masyaallahhhhh tidak sesuai dengan sk yg di jatuhkan buat apa sk klu begitu 🙏🙏”
Sementara @Mumun Munaiyah menyampaikan:
“Beliau beliau adalah org2 yg berjasa utk masyarakat, diakui memiliki lolayitas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tanggungjawabnya… kembalikan beliau2 kepada posisi yg seharusnya, posisi sebelumnya…”
Akun @Tati Suparti menyoroti aspek administrasi:
“Secara umum kedudukan sk itu lebih tinggi dari pada prosedur, Walaupun secara substantif sudah tidak berlaku, pihak yang menerbitkan SK tetap disarankan mengeluarkan SK pencabutan atau SK baru demi tertib administrasi. ķalau sampai melebihi waktu mau dibawa kemana kota cilegon tercinta ini kalau hal kecil aja blm ada kejelasan…😁”
Sedangkan @hoflan77 menulis singkat:
“kembalikan mereka ke posisi sebelumnya….”
Komentar tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan tidak dijadikan JURNAL KUHP sebagai kesimpulan hukum.
Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial RKW, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; R, sebelumnya Lurah Gerem; H, sebelumnya Lurah Warnasari; dan R, sebelumnya Lurah Gunung Sugih.
Informasi yang dihimpun JURNAL KUHP menyebutkan masa hukuman disiplin selama 12 bulan telah berakhir per 1 September 2026.
Namun hingga Rabu (23/9/2026), publik masih menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut administrasi dan penempatan mereka.
Berakhirnya masa hukuman tidak serta-merta berarti seorang ASN otomatis kembali ke jabatan sebelumnya. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah menjelaskan mekanisme serta keputusan berikutnya secara terbuka dan sesuai ketentuan kepegawaian.
Warga berharap Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo memastikan proses administrasi tersebut segera memperoleh kejelasan.
Dorongan ini bukan untuk mengabaikan hukuman disiplin yang telah dijalani, melainkan agar terdapat kepastian setelah masa hukuman selesai.
Jika terdapat tahapan administrasi yang masih berjalan, masyarakat berharap hal tersebut dijelaskan secara proporsional. Begitu pula jika pemerintah memiliki pertimbangan mengenai pengangkatan kembali atau penempatan pada jabatan lain, keputusan tersebut diharapkan didasarkan pada aturan dan kebutuhan organisasi.
Bagi warga, kepastian diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
JURNAL KUHP tetap membuka ruang bagi Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, serta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Aspirasi warga telah disampaikan. Rekam jejak pelayanan juga menjadi catatan masyarakat. Kini publik menunggu kepastian mengenai langkah Pemerintah Kota Cilegon setelah masa hukuman disiplin keempat ASN tersebut berakhir.
(Zain/red.)







































