SERANG, JURNALKUHP.COM — Bau menyengat diduga berasal dari tumpukan limbah kotoran ayam membuat warga Kampung Malaka, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, resah.
Persoalan tersebut bukan sekadar soal bau. Warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa pembuangan limbah yang diduga dilakukan sembarangan tersebut seolah dibiarkan.
Sejumlah warga mengaku harus berhadapan dengan aroma tak sedap yang semakin terasa pada pagi dan sore hari. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Jaka, warga setempat, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut pembuangan limbah kotoran ayam tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang yang oleh warga disebut sebagai “SI Cs”.
“Bau limbahnya sangat menyengat. Kami berharap jangan dibiarkan begitu saja. Kalau memang ada yang membuang, harus dicek dan ditindak sesuai aturan,” ujar Jaka.
Warga juga mempertanyakan dampak lingkungan dari limbah tersebut. Tumpukan kotoran ayam yang tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama apabila limbah masuk ke tanah maupun sumber air di sekitar permukiman.
Tak hanya persoalan bau, beberapa warga mengaku mengalami keluhan berupa mual, pusing hingga gangguan pernapasan ketika berada di sekitar lokasi.
Meski demikian, keluhan kesehatan tersebut masih berdasarkan pengakuan warga dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan medis serta pengecekan lingkungan oleh instansi berwenang.
Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bertindak
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Masyarakat meminta DLH mengecek secara langsung sumber limbah, lokasi pembuangan, tata kelola limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan permukiman warga.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai kesehatan warga terganggu karena bau dan pencemaran ini,” ujar Azka, Jumat (4/9/2026).
Warga juga meminta aparat kepolisian melakukan penelusuran apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah dampaknya semakin luas atau warga benar-benar menjadi korban.
Pihak yang Disebut Warga Belum Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tiga pihak yang disebut warga sebagai pihak yang diduga membuang limbah kotoran ayam tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.
Redaksi JURNALKUHP.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Polda Banten: Laporkan Jika Ada Gangguan Kamtibmas
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui pelaku pembuangan limbah agar segera melapor melalui call center 110 atau langsung ke Polsek terdekat. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini perhatian warga tertuju kepada DLH Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap keluhan terkait dugaan pembuangan limbah kotoran ayam di Kampung Malaka tidak berhenti sebatas pemberitaan, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan langkah konkret.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas limbah tersebut, bagaimana limbah itu dibuang, dan apakah pengelolaannya sudah sesuai ketentuan lingkungan?
Warga menunggu jawaban dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
(Rusli







































