LEBAK, JURNALKUHP.COM — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menggunakan material baja ringan yang belum jelas pemenuhan standar SNI maupun TKDN, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas dan ketahanan bangunan.(senen/31/8/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut tercatat sebagai Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, dengan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong. Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp789.373.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan pelaksana CV Zahra Visitama. Papan proyek tertanggal 7 Agustus 2026.
Sorotan terutama diarahkan pada penggunaan material baja ringan yang secara visual ditemukan dalam pekerjaan. Material tersebut diduga belum dapat dipastikan memiliki sertifikat atau dokumen pemenuhan SNI serta persyaratan TKDN sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal jenis material yang digunakan, tetapi menyangkut kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, mutu konstruksi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Terlebih, ketentuan pengadaan pemerintah saat ini telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memperkuat kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Sementara itu, aspek penyelenggaraan dan standar teknis bangunan gedung juga diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai standar teknis serta pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
*Kabid SD Dindik Lebak Bungkam*
Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi pekerjaan tersebut belum mendapatkan penjelasan.
Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril saat dikonfirmasi mengenai penggunaan baja ringan yang diduga tidak memenuhi SNI dan TKDN, serta dugaan adanya potensi pengurangan kualitas bangunan, namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek menggunakan anggaran pemerintah daerah dengan nilai hampir Rp800 juta.
Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, juknis, serta dokumen kontrak.
Apabila material yang digunakan ternyata berbeda dari spesifikasi yang telah ditetapkan, pihak terkait perlu menjelaskan siapa yang menyetujui perubahan material, dasar perubahan tersebut, serta apakah perubahan itu telah melalui mekanisme yang sah.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga dinilai perlu memastikan pengawasan terhadap proyek berjalan secara optimal agar rehabilitasi ruang kelas tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi aspek mutu, keselamatan, standar teknis dan umur layanan bangunan.
(Hen







































