BANTEN, JURNALKUHP.COM – Gabungan LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, Pemuda Banten Reformasi (PBR), Nusantara Indah Lingkungan (NIL), GRIB Jaya, dan BPPKB HDS memastikan akan menggelar Aksi Damai di Polda Banten pada Selasa, 8 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak (UUN) dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), maka penerapannya harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
«“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila syarat penerapan Restorative Justice tidak terpenuhi, maka perkara harus ditangani melalui mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Ambrillah.»
Menurut LBH ARB DPC Lebak, perkara yang berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap seorang aktivis memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dasar Hukum
Gabungan lembaga mendasarkan sikapnya pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
– Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mengatur tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
– Pasal 466 sampai Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat maupun kematian.
– Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan memaksa atau mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain.
– Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mensyaratkan RJ tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, serta harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme keadilan restoratif beserta batasan penerapannya.
– Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. <Cite ref={[“turn0search17″,”turn0search18″,”turn0search19”]}/>
Alasan Meminta Evaluasi Restorative Justice
Gabungan lembaga menilai evaluasi terhadap penerapan RJ perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi tidak terpenuhinya syarat hukum, antara lain:
– Perkara diduga memiliki dampak terhadap kepentingan publik sehingga perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
– Perlu dipastikan bahwa setiap kesepakatan perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau ketimpangan relasi kuasa.
– Apabila hasil evaluasi menunjukkan syarat materiil RJ tidak terpenuhi, maka penanganan perkara perlu dilanjutkan melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi damai tersebut, gabungan lembaga dan aktivis akan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengevaluasi kembali penerapan Restorative Justice pada kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak (UUN).
2. Menggelar perkara khusus secara transparan dengan pengawasan internal apabila diperlukan.
3. Menuntaskan penanganan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Menjamin perlindungan hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Koordinator Lapangan
1. Andi Ambrillah – LBH ARB
2. Sutisna – Pemuda Banten Reformasi (PBR)
3. Micel – Nusantara Indah Lingkungan (NIL)
4. Arif – GRIB Jaya
5. Dena – Panglima BPPKB HDS
Penyelenggara menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Datang dengan damai, pulang dengan martabat.”»
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait tanggapan atas tuntutan evaluasi tersebut.
Red







































