Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalLaporan PidanaLaporan Warga

Tiga Tahun Menunggu Rp41 Juta, Pengusaha Cilegon Tagih Janji Paket Oknum FR Dinas PUPR

×

Tiga Tahun Menunggu Rp41 Juta, Pengusaha Cilegon Tagih Janji Paket Oknum FR Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNAL KUHP — Penantian panjang seorang pengusaha berinisial H di Kota Cilegon memasuki babak baru. Selama kurang lebih tiga tahun, H mengaku masih menunggu penyelesaian terkait uang sebesar Rp41 juta yang menurut pengakuannya telah diberikan secara bertahap kepada seorang berinisial FR, yang disebutnya bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.

Kepada Jurnal KUHP, Jumat (28/8/2026), H menceritakan secara rinci awal mula persoalan tersebut. Ia mengaku uang diberikan setelah FR menawarkan sejumlah paket pekerjaan, yang pada awalnya disebut berupa paket pengaspalan di wilayah Ciwandan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun, menurut H, pekerjaan tersebut kemudian tidak jadi diambil. Persoalan selanjutnya berkembang ketika FR disebut menawarkan paket pekerjaan lain yang dikaitkan dengan paket Paving dari Anggota DPRD Cilegon, Khairul Umam.

H mengaku telah menyerahkan uang secara tunai maupun melalui transfer dengan total Rp41 juta.

Kini, setelah sekitar tiga tahun berlalu, H menagih kejelasan sekaligus pengembalian dana tersebut.

“FR janji-janji melulu sampai tiga tahun ini. Akhirnya saya mengambil jalan begini, bagaimana caranya duit itu harus kembali,” ungkap H.

Berawal dari Paket Pengaspalan di Ciwandan

H menuturkan, awal persoalan terjadi ketika FR menawarkan pekerjaan pengaspalan yang disebut berada di wilayah Ciwandan.

Menurut H, FR meminta uang awal sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diakuinya diberikan secara tunai.

“Awalnya itu FR nanyain paket pengaspalan. Awalnya nih, katanya di Ciwandan. Dia minta Rp10 juta dulu. Saya kasih cash,” tutur H.

Namun, setelah mempertimbangkan pekerjaannya, H mengaku menyampaikan kepada FR bahwa dirinya tidak terbiasa mengerjakan proyek pengaspalan.

Ia kemudian meminta agar pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan dan uang yang sudah diberikan dikembalikan.

“Saya bilang, FR, pengaspalan saya nggak mau. Saya belum biasa ngaspal. Kalau nggak jadi, duitnya dikembalikan,” kata H.

Ditawari Paket Lain

Menurut H, setelah dirinya menyatakan tidak mengambil pekerjaan pengaspalan, FR kemudian menawarkan paket pekerjaan lain yang disebut berkaitan dengan Khairul Umam.

H mengaku saat itu terdapat dua paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp500 juta.

Dalam pembicaraan tersebut, menurut H, muncul permintaan pembayaran sebesar 20 persen secara tunai di awal. H mengaku sempat menawar menjadi 18 persen.

“Saya tawar 18 persen saya mau. Dia minta 20. Cash di awal, dua paket itu dengan nilai 500,” ujarnya.

H kemudian mengaku tidak sanggup memenuhi pembayaran tunai untuk dua paket sekaligus.

Karena itu, ia meminta agar hanya satu paket yang diberikan kepadanya.

“Kalau memang minta dua paket cash, saya nggak sanggup. Kalau begitu satu paket saja,” kata H.

Menurut H, FR kemudian menyatakan akan membicarakan permintaan tersebut.

Dana Dikaitkan dengan Keponakan yang Baru Kehilangan Ayah

H mengatakan salah satu alasan dirinya tetap berupaya mendapatkan paket tersebut karena ingin membantu keponakannya.

Saat itu, menurut H, ayah keponakannya baru meninggal dunia. Ibu dari keponakannya kemudian meminta agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada anaknya.

H mengaku dana yang digunakan berasal dari uang yang tersisa setelah keluarga mengurus keperluan almarhum.

“Kebetulan saya punya ponakan, bapaknya habis meninggal. Ibunya nawarin ke saya, kalau bisa dikasih paketnya si Nur, ini ada duitnya,” tutur H.

Atas dasar itulah, H mengaku menerima uang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada FR.

Rp41 Juta Diserahkan Bertahap

H merinci uang yang menurut pengakuannya telah diberikan kepada FR.

Rinciannya:

  • Rp10 juta secara tunai;
  • Rp5 juta secara tunai;
  • Rp1 juta atas permintaan berikutnya;
  • Rp3 juta melalui transfer; dan
  • Rp22 juta melalui transfer.

Total keseluruhan mencapai Rp41 juta.

H juga menunjukkan bukti transaksi yang memperlihatkan adanya transfer kepada penerima bernama MOH FIRMAN, termasuk transaksi Rp3 juta dan Rp22 juta.

Namun, bukti transaksi tersebut hanya menunjukkan adanya transaksi ke rekening penerima dan belum membuktikan secara otomatis tujuan transaksi ataupun adanya tindak pidana. Konteks pemberian dana masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak.

Paket Disebut Telah Diberikan kepada Pihak Lain

Setelah sejumlah uang diberikan, H mengaku kembali menanyakan kepastian paket kepada FR.

Namun, menurut H, dirinya kemudian mengetahui bahwa paket tersebut telah diberikan kepada pihak lain.

H kemudian mengaku mendatangi Khairul Umam untuk melakukan klarifikasi secara langsung.

Menurut H, dari pertemuan tersebut dirinya mendapatkan keterangan bahwa Khairul Umam mengaku tidak mengenal FR maupun Abror.

“Ternyata paket itu sudah ke Joni semua. Saya samperin dewan Khairul Umam. Ternyata dia nggak kenal yang namanya FR itu sama Abror. Paket dia sudah dikasih, diserahin ke Irol,” ungkap H.

H juga mengklaim Khairul Umam tidak pernah menerima uang dari FR.

Keterangan tersebut merupakan versi H dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari Khairul Umam maupun pihak-pihak lain yang disebut.

Tiga Tahun Menagih Pengembalian

Setelah paket yang diharapkan tidak diperoleh, H mengaku meminta FR mengembalikan uang yang telah diberikan.

Permintaan itu, menurut H, dilakukan berulang kali.

Namun, H mengaku hanya mendapatkan janji pengembalian.

“FR janji-janji melulu sampai tiga tahun ini,” kata H.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin berat karena uang yang dipersoalkan berkaitan dengan dana keluarga keponakannya.

“Itu duit peninggalan bapaknya. Pas mau dipakai, dimintalah ke saya. Susah. Saya bilang duitnya nggak ada, belum dikasih,” ujar H.

Penantian yang Berujung Duka

H kemudian mengungkapkan kisah yang menurutnya paling menyedihkan dari persoalan tersebut.

Ibu dari keponakannya, kata H, terus menanyakan keberadaan uang tersebut karena dana itu merupakan bagian dari peninggalan suaminya.

Menurut H, persoalan tersebut menjadi beban pikiran bagi perempuan tersebut hingga kemudian jatuh sakit dan meninggal dunia.

“Mungkin ibunya itu was-was mikirin itu aja. Habis bapaknya meninggal, mikirin itu. Akhirnya dia sakit, sakit-sakit akhirnya meninggal lagi,” tutur H.

Kini, kata H, kedua orang tua keponakannya telah meninggal dunia.

“Jadi dua-duanya sudah meninggal orang tuanya. Makanya saya sedih,” katanya.

H menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar mengenai uang. Ia mengaku merasa bertanggung jawab terhadap keluarga yang sebelumnya berharap memperoleh manfaat dari paket pekerjaan tersebut.

Pernah Dimediasi di Lingkungan PUPR

H juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut disebut telah beberapa kali dimediasi oleh pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Cilegon.

Ia menyebut Kabid PUPR dan Kepala Dinas PUPR pernah mengetahui maupun terlibat dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, menurut H, hingga kini belum ada penyelesaian berupa pengembalian dana yang diharapkannya.

Hal tersebut kemudian mendorong H untuk kembali menyampaikan persoalan tersebut ke publik.

Kepala Dinas PUPR: Selesaikan Secara Individu

Jurnal KUHP kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Dendi.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Dendi menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut diarahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan secara individu.

“Karena selesainya nggak tentu, dan nanti mau lanjut rapat pre-construction meeting (PCM),” ujar Dendi.

Dendi kemudian menyampaikan:

“Yang selesaikan aja secara individu.”

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat H sebelumnya mengaku persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di lingkungan PUPR.

Jika persoalan tersebut memang sepenuhnya merupakan urusan pribadi, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai posisi perkara tersebut. Namun apabila terdapat keterkaitan dengan paket pekerjaan pemerintah, aspek tata kelola dan mekanisme pengadaan juga menjadi hal yang patut diperhatikan.

Kabid PUPR Topan: “Saya Tidak Paham”

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid PUPR Kota Cilegon, Topan.

Ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan yang disampaikan H, Topan mengatakan dirinya belum memahami secara utuh duduk perkara tersebut.

“Ini gimana maksudnya? Punten saya nggak paham,” kata Topan.

Topan menyatakan telah menghubungi pihak yang bersangkutan.

“Udah kontak yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai nomor kontak FR, Topan menyampaikan:

“Nggak ada nomor FR, nanti saya tanya dulu.”

Dengan demikian, pihak PUPR masih menyatakan akan melakukan penelusuran mengenai informasi yang disampaikan.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting.

Untuk apa sebenarnya Rp41 juta tersebut diberikan?

Apakah benar uang tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pemerintah?

Bagaimana status paket yang disebut ditawarkan kepada H?

Mengapa paket yang disebut telah ditawarkan kemudian diklaim diberikan kepada pihak lain?

Dan yang paling mendasar:

Mengapa persoalan pengembalian dana tersebut disebut belum selesai setelah berlangsung sekitar tiga tahun?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak hanya berkembang berdasarkan keterangan sepihak.

Jurnal KUHP Menunggu Hak Jawab FR dan Pihak Terkait

Jurnal KUHP menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pengusaha H dan hasil konfirmasi kepada pejabat Dinas PUPR Kota Cilegon.

Penyebutan inisial FR tidak dimaksudkan sebagai vonis ataupun kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan H.

Begitu pula Khairul Umam dan pihak lain yang disebut dalam kesaksian H memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan.

Namun, persoalan ini tetap penting mendapat perhatian karena menyangkut klaim dana Rp41 juta, paket pekerjaan yang dikaitkan dengan lingkungan pemerintahan, serta penantian pengembalian dana yang menurut H telah berlangsung sekitar tiga tahun.

Di balik angka Rp41 juta tersebut juga terdapat kisah keluarga yang menurut H telah kehilangan kedua orang tuanya.

Kini publik menunggu kejelasan: apakah persoalan ini benar-benar hanya urusan individu, atau terdapat aspek lain yang perlu ditelusuri terkait paket pekerjaan pemerintah?

Yang jelas, setelah tiga tahun berlalu, janji pengembalian uang yang ditagih H masih menyisakan tanda tanya besar.

(Zain/red)

Example 120x600