LEBAK,JURNALKUHP.COM — Proyek pembangunan Jembatan Gantung yang menghubungkan Desa Sumurbandung dengan Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp4.635.236.000 itu diduga menyimpan persoalan serius terkait kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bukan hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, sistem pengawasan proyek juga ikut menjadi sorotan. Sebab, pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara seharusnya tidak boleh berjalan tanpa pengawasan yang ketat dan terukur.minggu/23/8/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek, paket pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara, dengan nomor kontrak HK.0102/KTR-JGCU/Bpjjn9.7.2/2026/68. Pekerjaan dimulai pada 20 April 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 16 Oktober 2026.
Namun, informasi yang dihimpun di lapangan memunculkan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB.
Rp4,6 Miliar Bukan Anggaran Kecil
Nilai proyek yang mencapai Rp4,6 miliar tentu bukan angka kecil. Setiap rupiah anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi volume, mutu material, metode pekerjaan maupun hasil akhir.
Karena itu, jika benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan teknis biasa. Harus dipastikan siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Pada papan proyek tercantum PT Wealthy International sebagai pelaksana pekerjaan, sementara PT Multi Beta Consulting Engineer, KSO tercantum sebagai konsultan pengawas.
Pertanyaannya sederhana: kalau pekerjaan sudah diawasi, mengapa masih muncul dugaan ketidaksesuaian di lapangan?
Konsultan Pengawas Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Pengawasan proyek bukan formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi.
Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan ketentuan kontrak.
Informasi dari lapangan menyebutkan keberadaan pihak pelaksana maupun pengawas dinilai belum maksimal. Pelaksana bahkan disebut jarang terlihat di lokasi.
Jika informasi tersebut benar, hal ini patut dipertanyakan secara terbuka. Sebab, bagaimana pengendalian mutu dapat berjalan maksimal apabila pengawasan di lapangan tidak dilakukan secara konsisten?
Publik tentu tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat bagus pada papan informasi, tetapi menyisakan tanda tanya ketika pekerjaan fisiknya diperiksa secara detail.
PPK dan Pelaksana Diminta Jangan Bungkam
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan.
Diamnya pihak terkait justru membuat pertanyaan publik semakin berkembang.
Apakah seluruh pekerjaan sudah sesuai RAB? Apakah volume pekerjaan telah diperiksa? Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi? Siapa yang melakukan pemeriksaan mutu? Dan apakah konsultan pengawas benar-benar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan tanpa penjelasan.
BPJN Banten Jangan Menunggu Masalah Membesar
Publik mendesak BPJN Banten dan pihak berwenang tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan laporan pengawasan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan kontrak.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah proyek selesai. Jangan sampai mutu dipertaruhkan hanya karena pengawasan lemah. Dan jangan sampai uang negara miliaran rupiah menghasilkan pekerjaan yang tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan.
Proyek ini masih berjalan sehingga masih terdapat ruang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Karena itu, pihak terkait harus segera memberikan penjelasan sekaligus memastikan seluruh pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara transparan.
(Red







































