LEBAK, JURNALKUHP.COM — Pekerjaan pembangunan bronjong di wilayah Kecamatan Cikulur, Desa Cigoong Utara, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait kualitas material, susunan batu, kerapian pemasangan kawat bronjong, serta proses pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan belum dilaksanakan secara maksimal dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis serta klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pantauan di lokasi juga menemukan sejumlah material dan hasil pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak pelaksana maupun pengawas. Jika nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerapian pekerjaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi fungsi, kekuatan, dan umur konstruksi.
Nilai Kontrak Rp4,6 Miliar
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten.
Pekerjaan tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.635.236.000, dengan pelaksana PT Wealthy International dan konsultan pengawas PT Multi Beta Consulting Engineer, KSO. Waktu pelaksanaan tercantum selama 180 hari kalender, dengan Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah, pengawasan terhadap kualitas dan kesesuaian pekerjaan menjadi penting agar penggunaan anggaran negara memberikan hasil konstruksi yang berkualitas dan sesuai peruntukannya.
Selain kondisi pekerjaan di lapangan, Ruswa Ilahi selaku aktivis juga menyoroti sikap pihak pelaksana dan PPK yang dinilai belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh wartawan.Senin/17/8/2026)
Menurut Ruswa, konfirmasi dari wartawan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum dugaan ketidaksesuaian tersebut diberitakan kepada publik.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak, seharusnya pihak pelaksana maupun PPK dapat memberikan penjelasan kepada wartawan. Jangan sampai ketika ada pertanyaan terkait pekerjaan yang menggunakan anggaran negara justru tidak ada jawaban,” ujar Ruswa.
Ruswa meminta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten, konsultan pengawas, serta instansi terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan.
“Yang paling penting adalah kualitas pekerjaan. Kalau ditemukan adanya bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Jangan sampai setelah proyek selesai baru persoalannya muncul,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut terbuka memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, metode pemasangan bronjong, serta pengawasan yang dilakukan selama proses pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana dan PPK belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait temuan di lapangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Wealthy International, PPK, konsultan pengawas, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian informasi berdasarkan hasil pantauan serta konfirmasi yang dilakukan awak media.
(Red







































