CILEGON, JURNAL KUHP – Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Benih lobster tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp33,3 miliar.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026, setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman benih lobster secara ilegal melalui jalur penyeberangan Merak menuju Sumatera.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, dan hendak dikirim menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
“Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster 222 ribu ekor senilai Rp33,3 miliar. Pengungkapan pada Minggu, 16 Agustus 2026, TKP di Pelabuhan Merak,” kata Maruli, Selasa (18/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, benih lobster diangkut menggunakan truk boks. Petugas sempat mengamankan pengemudi kendaraan untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang berada di balik pengangkutan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau keterlibatan pengemudi dalam jaringan penyelundupan. Sementara itu, pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman tersebut masih dalam pencarian.
“Terduga pelaku saat ini dalam pencarian atau DPO,” ujar Maruli.
Kapolres Cilegon AKBP Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pengemudi truk pembawa benih lobster.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi belum menemukan mens rea atau niat jahat pada pengemudi untuk melakukan penyelundupan.
“Sudah kita amankan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita belum menemukan sopir ini memiliki mens rea ataupun niat jahat. Jadi, sampai kita periksa ponselnya, tidak ada,” kata Bobby.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap telepon seluler pengemudi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menemukan percakapan yang menunjukkan adanya komunikasi pengemudi dengan pihak tertentu terkait penyelundupan benih lobster.
“Dari handphone-nya tidak ada chat dengan siapa pun, jadi memang dia hanya sopir,” ujar Bobby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku mendapat tugas mengambil barang di kawasan Cibubur, Jakarta, untuk kemudian mengantarkannya ke Bakauheni, Lampung.
Pengemudi menyatakan dirinya hanya bertugas menyelesaikan pengantaran dan tidak mengetahui jenis barang yang dibawanya. Kepada pengemudi, muatan tersebut disebut sebagai ikan gurami.
Bobby menjelaskan, saat mengambil barang di Cibubur, muatan telah dimasukkan ke dalam wadah styrofoam dan dibungkus. Pengemudi kemudian diberi informasi bahwa barang tersebut merupakan ikan gurami.
“Dia bilang pada saat mengambil di lokasi di Cibubur, ada yang mengangkut ke mobil truk ini, sudah styrofoam dibungkus. Jadi memang sopirnya tidak tahu ini apa. Dibilang sama yang mengangkut, nanti kalau ada petugas yang nanya bilang gurami,” jelas Bobby.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui bagaimana proses pengumpulan, pengemasan, hingga pengiriman benih lobster tersebut dilakukan.
Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga mengatur pengiriman 222 ribu benih bening lobster tersebut.
Penyidik menelusuri rangkaian distribusi mulai dari wilayah Binuangeun, Lebak, hingga rencana pengiriman menuju Bakauheni, Lampung, melalui Pelabuhan Merak.
Pengejaran terhadap terduga pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara tersebut. Polisi diharapkan dapat mengurai jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengirim maupun penerima.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik penyelundupan benih bening lobster melalui jalur transportasi laut. Dengan jumlah mencapai ratusan ribu ekor dan nilai ekonomi yang besar, pengawasan terhadap jalur distribusi menjadi penting untuk menjaga sumber daya perikanan sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Polres Cilegon memastikan proses penyelidikan terus berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Reporter: Ade Maftuhi







































