JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd. dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008 sampai dengan 2015.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Enam Tersangka
Adapun enam tersangka yang dilakukan Tahap II dalam perkara tersebut terdiri atas:
- BBG, selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
- MLY, selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015.
- NRD, selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode 2008–2014.
- TFK, selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- IRW, selaku pihak swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Dugaan Kebocoran Informasi dalam Pengadaan Minyak
Dalam kasus posisi singkat perkara tersebut dijelaskan bahwa pada periode 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Dalam pelaksanaannya, proses tersebut melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd). Mekanisme pengadaan juga mengalami sejumlah perubahan, termasuk adanya pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Informasi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan yang tidak sah dalam proses tender.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahapan penuntutan.
Menurut uraian perkara, praktik tersebut berdampak terhadap proses pengadaan yang menjadi tidak kompetitif. Kondisi itu juga disebut menciptakan rantai pasok yang lebih panjang serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92.
Rangkaian praktik tersebut pada akhirnya disebut menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Dijerat Pasal Korupsi
Terhadap masing-masing tersangka, penyidik menerapkan sangkaan dengan ketentuan sebagai berikut.
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima Tersangka Ditahan, BBG Menjalani Penahanan Kota
Untuk kepentingan pembuktian perkara, selanjutnya lima tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, terdapat perlakuan berbeda terhadap tersangka BBG. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum, BBG dilakukan penahanan kota.
Sementara lima tersangka lainnya menjalani penahanan selama masa yang telah ditentukan untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian perkara.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan.
Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk memasuki tahapan persidangan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses perkara telah memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, pembuktian mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada para tersangka akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Jurnal KUHP memandang proses hukum tersebut penting dikawal secara transparan dan profesional, terutama karena perkara berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang memiliki posisi strategis dalam rantai pasok energi nasional.
Pengungkapan perkara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengadaan yang transparan, kompetitif, serta memiliki mekanisme pengamanan informasi internal yang lebih ketat. Dengan demikian, proses pengadaan di sektor strategis dapat terlindungi dari potensi konflik kepentingan, kebocoran informasi maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan. (Zain/red).





















