Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

FORWATU BANTEN: TAMBANG ILEGAL DI CITOREK ABAIKAN LARANGAN KAPOLDA BANTEN DAN KEBIJAKAN PEMPROV BANTEN, SIAPKAN AKSI MASSA DAN LAPOR HUKUM!

×

FORWATU BANTEN: TAMBANG ILEGAL DI CITOREK ABAIKAN LARANGAN KAPOLDA BANTEN DAN KEBIJAKAN PEMPROV BANTEN, SIAPKAN AKSI MASSA DAN LAPOR HUKUM!

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, jurnalkuhp.com —  Maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, yang telah merusak hutan lindung, cagar alam, dan mengancam putusnya Jalan Poros Provinsi, dinilai semakin mempertegas pengabaian nyata terhadap larangan resmi yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Banten serta kebijakan Pemerintah Provinsi Banten. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menegaskan: pelanggaran yang nyata-nyata terjadi ini tidak boleh dibiarkan terus berulang, dan bersiap menggelar Aksi Massa Gabungan sekaligus melaporkan para pelaku ke jalur hukum.

Berdasarkan hasil pantauan dan laporan warga, tambang ilegal beroperasi tanpa izin sah di kawasan yang dilindungi undang-undang. Lubang galian bahkan dibuat tepat di bawah dan di sepanjang badan jalan provinsi, sehingga menyebabkan longsor dan ambles. Jika dibiarkan, jalan yang menjadi satu-satunya urat nadi warga Citorek Tengah dan Citorek Kidul dikhawatirkan putus total. Padahal, Kapolda Banten telah secara tegas melarang seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten dan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku. Demikian pula Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan perlindungan kawasan hutan lindung dan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang wilayah. Namun di Citorek, larangan dan kebijakan tersebut seolah tidak dipedulikan dan diabaikan begitu saja.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan sumber informasi dari rekaman video Brata News TV yang beredar secara luas, disebutkan sejumlah pihak yang diduga sebagai pengelola dan pelaku tambang ilegal dengan inisial JK, JS, E, H, U, T, A, R, dan P. Forwatu Banten menyatakan akan menyerahkan daftar tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum. Demikian pula dugaan adanya oknum yang diduga datang hanya untuk meminta jatah dan tidak menindak, turut akan dilaporkan dan dimintai pertanggungjawabannya.

Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan pernyataan tegasnya:

“Kapolda Banten telah melarang tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Pemerintah Provinsi Banten pun telah menetapkan perlindungan kawasan hutan lindung dan tata ruang wilayah. Namun di Citorek, larangan dan kebijakan tersebut seolah tidak dipedulikan dan diabaikan begitu saja. Hutan dirusak, jalan rakyat dihancurkan, dan pelaku tetap beroperasi seolah hukum tak berlaku. Ini adalah pembangkangan nyata terhadap perintah pimpinan daerah dan aparat penegak hukum. Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup jelas melarang dan mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Siapa pun yang melanggar harus dijerat tanpa pandang bulu.”

Arwan menambahkan, biasanya dalam kasus seperti ini selalu ada pihak yang menjadi pendukung atau pelindung di belakang layar. Namun hingga hari ini, pihaknya belum menerima konfirmasi apa pun dari pihak mana pun yang mengaku mendukung atau membela keberadaan tambang ilegal tersebut.

“Jika sesungguhnya ada pihak yang merasa menjadi pendukung atau memiliki keterkaitan, silakan datang dan memberikan konfirmasi secara terbuka maupun melalui pesan WhatsApp atau telepon langsung kepada saya selaku Presidium maupun kepada Pengurus Forwatu Banten. Kami siapkan diri mendengar penjelasannya. Namun jika diam saja sementara aktivitas tambang terus berjalan merusak hutan dan menghancurkan jalan rakyat, maka kami anggap tidak ada yang berani membela, dan kami akan terus melaporkan serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.”

Karena kelalaian penindakan yang terus berlanjut, Forwatu Banten kini memastikan akan segera mengerahkan kekuatan bersama berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan keadilan.

“Kami telah bersiap menyelenggarakan Aksi Massa Gabungan yang akan digelar tepat di depan Kantor Kecamatan Cibeber. Kami datang menuntut penindakan tegas sesuai larangan Kapolda Banten dan kebijakan Pemprov Banten: Tutup segera seluruh lubang tambang ilegal, usut dan proses hukum para pelaku termasuk yang diduga memberi perlindungan, serta perintahkan pemulihan hutan dan perbaikan jalan yang rusak atas biaya pelaku. Jangan biarkan segelintir orang kaya raya merusak masa depan rakyat Banten,” tegas Arwan.

Forwatu Banten mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga Citorek serta sekitarnya untuk bersatu padu dalam aksi tersebut. Tegakkan larangan Kapolda Banten dan kebijakan Pemprov Banten, pulihkan hutan, selamatkan jalan rakyat, dan bersihkan wilayah dari perusakan yang melawan hukum. Tidak ada tempat bagi tambang ilegal yang merugikan rakyat Banten.

 

Red

Example 120x600