LEBAK, JURNALKUHP.COM – PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2). Melalui perwakilannya, Muhammad Albagir, pada Senin (3/8/2026), perusahaan menegaskan bahwa proses penyelesaian kewajiban tersebut bukan disebabkan oleh ketidakmauan untuk membayar, melainkan memerlukan koordinasi yang komprehensif dengan berbagai pihak karena adanya sejumlah aspek regulasi, investasi, dan pembangunan daerah yang harus diselaraskan.
Muhammad Albagir menjelaskan bahwa PT WSP tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku serta telah membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam penyelesaian kewajiban PBB tersebut.
Muhammad Albagir menerangkan bahwa Undang-Undang Jalan Tol Tahun 2025 telah mengatur adanya wacana Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun hingga saat ini, regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum maupun petunjuk teknis pelaksanaan belum diterbitkan, termasuk harmonisasi dengan peraturan daerah yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa dalam perhitungan PBB juga diperlukan pemisahan yang jelas antara Rumija, yang berpotensi menjadi objek PNBP, dengan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).
“Tanpa adanya payung hukum teknis yang lengkap, penerapan pungutan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun temuan administrasi di kemudian hari. Kondisi ini bukan hanya terjadi pada Tol Serang–Panimbang, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi hampir seluruh ruas jalan tol di Indonesia,” jelas Muhammad Albagir.
Selain aspek regulasi, PT WSP juga menilai bahwa keberadaan Jalan Tol Serang–Panimbang telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.
Muhammad Albagir menyampaikan bahwa sejak mulai beroperasi, ruas tol tersebut telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), memperbesar kunjungan wisatawan, serta membuka peluang investasi baru di Kabupaten Lebak.
Karena itu, ia berharap pembahasan mengenai persoalan PBB tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak semata, melainkan juga mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berharap narasi yang berkembang dapat melihat secara menyeluruh kontribusi infrastruktur jalan tol terhadap pembangunan ekonomi daerah, sehingga terdapat keseimbangan dalam melihat manfaat yang telah dihasilkan,” ujarnya.
Muhammad Albagir juga menjelaskan bahwa investasi jalan tol memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor usaha lainnya.
Menurutnya, pada tahap awal operasional, perusahaan pengelola jalan tol secara umum masih menghadapi tekanan arus kas maupun kondisi defisit sebagai bagian dari siklus investasi infrastruktur jangka panjang sebelum mencapai titik keseimbangan bisnis (break even point).
Oleh karena itu, percepatan pengembangan kawasan di sekitar ruas tol dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja usaha di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, sehingga manfaat ekonomi dari keberadaan jalan tol dapat semakin optimal.
Menutup keterangannya, Muhammad Albagir menegaskan bahwa PT Wijaya Karya Serang Panimbang tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi antara PT WSP dengan Pemerintah Kabupaten Lebak selama ini berjalan dengan baik dan konstruktif.
“WSP berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Selama ini kami juga telah menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Lebak sehingga diharapkan dapat tercapai penyelesaian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tutup Muhammad Albagir.
JURNAL KUHP mencatat, klarifikasi resmi dari PT Wijaya Karya Serang Panimbang ini menjadi bagian dari prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam praktik jurnalistik. Penyampaian keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait proses penyelesaian kewajiban PBB pada proyek infrastruktur strategis tersebut.
Catatan, Berita Sebelumnya:
(Red).





















