Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Informasi & Konfirmasi

Proyek Jalan Nasional Rp27,7 Miliar Disorot PPK Bungkam 

×

Proyek Jalan Nasional Rp27,7 Miliar Disorot PPK Bungkam 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno–Batas Jawa Barat senilai Rp27.757.158.679 yang dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama kini menghadapi sorotan serius.

Bukan semata karena nilai kontraknya yang mencapai puluhan miliar rupiah, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai ketepatan waktu pelaksanaan, capaian progres, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan tersebut seharusnya telah berjalan sejak awal Januari 2026. Namun, aktivitas pekerjaan di lapangan disebut baru terlihat secara signifikan pada Juli 2026. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan: sejauh mana progres pekerjaan telah memenuhi target yang ditetapkan dalam kontrak?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat proyek preservasi jalan nasional bukan pekerjaan yang hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penggunaan anggaran negara, keselamatan pengguna jalan, kualitas konstruksi, serta pemenuhan kewajiban kontraktual oleh penyedia jasa.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan Disubcontraktuikan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga juga mencuat. Apabila dugaan tersebut benar, mekanisme dan dasar pengalihan pekerjaan tentu perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada bantahan atau klaim sepihak. Sebab, publik berhak mengetahui apakah seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sebagaimana kontrak yang telah ditetapkan.

PPK Zakaria telah beberapa kali dikonfirmasi mengenai progres pekerjaan sekaligus dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif yang diterima redaksi.minggu/2/8/2026)

Aktivis Lebak, Ruswa Ilahi, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan—apabila nantinya terbukti—tidak cukup hanya dijawab dengan menyebutkan angka progres. Harus ada penjelasan mengenai target kontraktual, realisasi pekerjaan, deviasi waktu, serta langkah pengendalian yang telah dilakukan oleh PPK.

“Saya menduga ada kongkalikong antara PPK dan pihak pelaksana sehingga tidak terlihat adanya tindakan tegas terhadap dugaan keterlambatan progres pekerjaan. Tetapi dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan yang objektif,” tegas Ruswa.

Ia menilai PPK tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga mempunyai tanggung jawab penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Kalau progres memang terlambat, publik perlu tahu apa penyebabnya, apa tindakan PPK, dan apakah sudah ada evaluasi terhadap penyedia. Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar berjalan tanpa pengawasan yang efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Dini selaku Humas saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda. Ia menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai lebih dari 30 persen. Dini juga membantah adanya dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji dengan kondisi faktual di lapangan. Sebab, antara angka progres, waktu pelaksanaan, dan realisasi fisik harus memiliki kesesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang mengerjakan, tetapi menyangkut seberapa efektif pengawasan negara terhadap proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah.

Publik tentu berharap proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar terlaksana tepat waktu, memenuhi standar mutu, serta memberikan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, JURNALKUHP.COM masih membuka ruang klarifikasi kepada PPK Zakaria dan PT Pawestri Bangun Pratama. Setiap penjelasan, dokumen pendukung, maupun hak

 

(Red

Example 120x600