Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Informasi & Konfirmasi

PPK Belum Beri Respons, Aktivis Soroti Dugaan Keterlambatan Proyek Jalan Nasional Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno

×

PPK Belum Beri Respons, Aktivis Soroti Dugaan Keterlambatan Proyek Jalan Nasional Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Polemik pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno–Batas Jawa Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp27.757.158.679 yang dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama terus menjadi perhatian.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zakaria, telah beberapa kali dikonfirmasi terkait progres pekerjaan serta dugaan pengalihan pelaksanaan kepada pihak lain. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Lebak, Ruswa Ilahi, menilai dugaan keterlambatan progres pekerjaan perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap fungsi pengawasan selama pelaksanaan proyek.

“Saya menduga adanya Konggolikong antara PPK dan pihak pelaksana sehingga tidak adanya tindakan tegas atas keterlambatan progres pekerjaan

sehingga pengawasan dari PPK maupun pihak terkait belum berjalan optimal. Sebagai PPK, tentu memiliki tanggung jawab dalam memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu, mutu, maupun administrasi,” ujar Ruswa.

Sementara itu, Dini selaku Humas saat dikonfirmasi memberikan tanggapan bahwa progres pekerjaan telah melebihi 30 persen. Ia juga membantah adanya dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain.(sabtu/1/8/2026)

Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada PPK Zakaria maupun pihak PT Pawestri Bangun Pratama agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

 

(Red

Example 120x600