Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalIndustriLaporan KhususLaporan WargaTambang Ilegal

Narasumber Ungkap Dugaan Pelanggaran Aturan Operasional Tambang Pasir di Curug, Minta Aparat Lakukan Penelusuran

×

Narasumber Ungkap Dugaan Pelanggaran Aturan Operasional Tambang Pasir di Curug, Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Curug, Kota Cilegon. Keterangan tersebut disampaikan kepada Jurnal KUHP pada Jumat (31/07/2026).

Dalam wawancaranya, narasumber menyebut bahwa beberapa waktu lalu dirinya mengetahui adanya seorang oknum berinisial (Y) yang diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut narasumber, oknum tersebut diduga melarang para penambang pasir melakukan kegiatan pencucian pasir. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum yang sama justru diduga melakukan aktivitas pencucian pasir.

Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa oknum berinisial (Y) diketahui merupakan Ketua Paguyuban Persatuan Tambang Lingkar Selatan, yang aktivitas anggotanya melintasi kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Namun, Jurnal KUHP belum memperoleh konfirmasi maupun dokumen resmi yang dapat memverifikasi status jabatan tersebut.

“Setahu kami, saudara (Y) merupakan Ketua Paguyuban Persatuan Tambang Lingkar Selatan yang aktivitasnya melintas di jalur Lingkar Selatan,” ujar narasumber.

Selain itu, narasumber mengungkapkan dugaan lain terkait administrasi operasional tambang. Menurut keterangannya, tambang yang diduga dikelola oleh oknum berinisial (Y) disebut tidak tercatat sebagaimana tambang lainnya. Ia menduga operasional tambang tersebut sengaja tidak didata atau ditutupi sehingga tidak diketahui secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

“Sepengetahuan kami, tambang yang diduga milik oknum (Y) tidak terdata sebagaimana tambang lainnya. Kami menduga operasionalnya sengaja ditutupi,” kata narasumber.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan maupun instansi yang berwenang.

Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa secara umum para pelaku usaha tambang pasir di wilayah Curug telah berupaya mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Cilegon. Menurutnya, pengawasan terhadap jam operasional dilakukan setiap hari oleh petugas Dinas Perhubungan sebagai bagian dari penertiban yang diperintahkan oleh Wali Kota Cilegon.

“Setahu kami, seluruh tambang sudah mengikuti ketentuan jam operasional. Bahkan setiap hari ada pengawasan dari Dinas Perhubungan sesuai instruksi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Namun, narasumber menduga oknum berinisial (Y) tidak mengikuti ketentuan jam operasional yang berlaku bagi pelaku usaha tambang lainnya.

Atas informasi tersebut, narasumber berharap Pemerintah Kota Cilegon, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk terkait legalitas, pendataan, kepatuhan terhadap jam operasional, serta aktivitas operasional tambang yang disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal KUHP masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial (Y) maupun instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas seluruh informasi yang disampaikan narasumber. Redaksi akan memuat hak jawab apabila pihak yang bersangkutan memberikan tanggapan, sebagai bentuk pemenuhan prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Zain/red).

Example 120x600