CILEGON, JURNAL KUHP – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Cilegon memberikan penghargaan kepada PT Banten Sukses Mandiri sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8399:2023 pada produk profil baja ringan ASP Truss. Penyerahan penghargaan berlangsung di Cilegon, Jumat (31/7/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur LPK Cilegon, Luthfi Abdullah, kepada Direktur Utama PT Banten Sukses Mandiri, Asep, yang didampingi oleh General Affair (GA), Irhamna.
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya perusahaan dalam menghadirkan produk yang memenuhi standar mutu nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen. LPK Cilegon menilai PT Banten Sukses Mandiri mampu menunjukkan bahwa pelaku usaha lokal asal Cilegon memiliki daya saing tinggi dengan tetap menjunjung tinggi integritas, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut LPK Cilegon, konsistensi perusahaan dalam menerapkan standar mutu menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan produk yang aman, berkualitas, dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat sebagai pengguna akhir.
Produk Dinilai Memenuhi Standar Nasional
Dalam penilaiannya, LPK Cilegon menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi dasar pemberian penghargaan kepada PT Banten Sukses Mandiri.
Pertama, dari sisi jaminan kualitas, produk profil baja ringan ASP Truss telah melalui pengujian teknis sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8399:2023.
Kedua, aspek keamanan konsumen menjadi perhatian utama karena penerapan standar tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi kerugian, baik secara fisik maupun material bagi pengguna.
Ketiga, perusahaan dinilai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan melalui penerapan standar yang transparan dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Selain itu, PT Banten Sukses Mandiri juga dianggap layak menjadi contoh bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Cilegon maupun Provinsi Banten dalam membangun usaha yang mengedepankan kualitas produk serta perlindungan konsumen.
SNI Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Tanggung Jawab Moral
Direktur LPK Cilegon, Luthfi Abdullah, menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi semata.
Menurutnya, penerapan SNI merupakan bentuk tanggung jawab moral produsen dalam memastikan setiap produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Perusahaan yang menerapkan standar mutu secara konsisten telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Hal ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Banten Sukses Mandiri telah membuktikan bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari sisi bisnis, tetapi juga dari komitmen menjaga kualitas produk serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Ajak Pelaku IKM Tingkatkan Standar Mutu
Melalui momentum tersebut, LPK Cilegon mengajak seluruh pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya di Kota Cilegon dan Provinsi Banten, untuk terus meningkatkan kualitas produk melalui penerapan Standar Nasional Indonesia.
LPK Cilegon menilai kepatuhan terhadap standar mutu tidak hanya meningkatkan daya saing industri lokal, tetapi juga dapat meminimalkan potensi persoalan hukum yang mungkin timbul akibat produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam menjalankan fungsinya, LPK Cilegon menegaskan akan terus melaksanakan tiga peran utama, yaitu:
- Edukasi, melalui peningkatan literasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban perlindungan konsumen.
- Advokasi, dengan melakukan pendampingan dan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
- Supervisi, melalui upaya mitigasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Penggunaan Produk ASP Truss
Sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian tersebut, LPK Cilegon turut merekomendasikan penggunaan produk profil baja ringan ASP Truss dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan kontraktor swasta, maupun masyarakat umum, dengan pertimbangan bahwa produk tersebut telah memenuhi ketentuan SNI 8399:2023.
LPK Cilegon berharap semakin banyak pelaku industri yang mengikuti langkah serupa sehingga kualitas produk nasional terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil produksi dalam negeri semakin kuat.
Menurut LPK Cilegon, perlindungan konsumen yang efektif akan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk-produk yang diproduksi oleh pelaku usaha Indonesia.
(Red).





















