Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita Nasional

Proyek Jalan Nasional III Bayah–Cibareno Disorot, Aktivis Lebak Pertanyakan Transparansi dan Keselamatan Kerja

×

Proyek Jalan Nasional III Bayah–Cibareno Disorot, Aktivis Lebak Pertanyakan Transparansi dan Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan proyek Jalan Nasional III ruas Bayah–Cibareno yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Selain mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek karena tidak terlihat papan informasi yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun identitas pelaksana pekerjaan, aktivis juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, para pekerja terlihat sedang merakit besi di sisi badan jalan. Namun, di sekitar area pekerjaan tidak terlihat adanya direksi keet sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan proyek. Selain itu, papan informasi proyek juga tidak tampak terpasang sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas identitas pelaksana, nilai kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.(Rabu/29/Juli /2026)

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ruswa, seorang aktivis di Kabupaten Lebak, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan prinsip transparansi dan memenuhi standar keselamatan kerja.

“Proyek yang dibiayai uang negara harus dilaksanakan secara transparan. Papan informasi proyek harus dipasang agar masyarakat mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, sumber dananya, serta berapa lama waktu pelaksanaannya. Selain itu, aspek keselamatan kerja juga harus menjadi prioritas agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun para pekerja,” ujar Ruswa.

Ruswa menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengharuskan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi guna melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar proyek.

Keberadaan direksi keet, papan informasi proyek, serta sarana pendukung keselamatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang baik dan menjadi indikator kepatuhan terhadap ketentuan teknis serta tata kelola proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh penjelasan terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek, keberadaan direksi keet, serta penerapan standar keselamatan konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan.

 

(Red

Example 120x600