Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Merasa Didzolimi, Pemilik Lahan di Kupang Segunting Sesalkan Sikap Ketua RT yang Dinilai Menghalangi Hak Ahli Waris

×

Merasa Didzolimi, Pemilik Lahan di Kupang Segunting Sesalkan Sikap Ketua RT yang Dinilai Menghalangi Hak Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Surabaya – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Kupang Segunting, Surabaya, terus menjadi sorotan. Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan melalui jalur ahli waris menyatakan keberatan atas sikap Ketua RT setempat yang dinilai tidak berpihak pada penyelesaian secara objektif dan justru menghambat pelaksanaan hak-hak ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Hendra, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan tanah, bukan sengketa penguasaan lahan. Menurutnya, kliennya sebelumnya telah menguasai objek tanah tersebut sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi oleh pihak lain. Perkara ini saat ini masih berproses di pengadilan dan juga telah dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hendra menjelaskan, mediasi yang difasilitasi di Balai RT 03/RW 002 turut dihadiri Bhabinkamtibmas, anggota Polda Jawa Timur, tokoh masyarakat, Ketua RT, serta kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan tidak pernah dijual, dialihkan, dihibahkan, maupun dilepaskan kepada pihak mana pun.

Pihak ahli waris juga menyayangkan adanya pernyataan Ketua RT yang menyebut riwayat kepemilikan tanah berdasarkan informasi yang diperolehnya. Menurut kuasa hukum, penyampaian informasi yang belum memiliki kepastian hukum dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sebagai dasar klaim kepemilikan, ahli waris mengaku memiliki sejumlah dokumen historis, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 Tahun 1957, Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Tahun 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Tahun 1974, serta dokumen perizinan bangunan yang diterbitkan pemerintah daerah pada tahun 1957. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak ahli waris berharap seluruh pihak, termasuk perangkat lingkungan, dapat bersikap netral dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan yang berpotensi menghalangi hak-hak warga yang masih dipersengketakan di pengadilan.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang paling berhak atas objek tanah tersebut berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas kuasa hukum.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak para pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600