Semarang – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan terus memberikan pendampingan hukum terhadap proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang saat ini sedang ditangani oleh Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh Prima Mareta Valentonia terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap penyelidikan serta dilakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada para pihak, termasuk kepada Yuni Apgridiati, guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses pendampingan hukum tersebut, Adv. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Adv. MARKUS Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Yuni Apgridiati pada setiap tahapan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Selain tim advokat, Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan dukungan dalam koordinasi administrasi dan pendampingan non-litigasi selama proses penanganan perkara agar seluruh hak para pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adv. DONNY ANDRETTI menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
“Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas due process of law. Kami menghormati independensi penyidik dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Adv. DONNY ANDRETTI.
Senada dengan itu, Adv. MARKUS Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap proses pemeriksaan sehingga seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara bebas dan sesuai fakta yang diketahui.
Tim hukum FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses penyelidikan selesai serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
FERADI WPI berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjadi bentuk penegakan hukum yang profesional dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan Penulis: David Tatto





















