LEBAK, JURNALKUHP.COM – Sikap Kepala SDN 3 Rangkasbitung Barat, Wati, yang memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi sorotan. Padahal, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp573.240.535 tersebut dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh proses pelaksanaan, mulai dari pembelanjaan material, pengawasan pekerjaan hingga pertanggungjawaban hasil pembangunan.Rabu (1juli 2026)
Berdasarkan hasil investigasi awak media sebelumnya, ditemukan dugaan penggunaan material rangka baja ringan yang tidak memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat awak media berupaya meminta klarifikasi, Kepala SDN 3 Rangkasbitung Barat tidak memberikan tanggapan. Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek revitalisasi.
Sorotan juga datang dari Ruswa, aktivis Ormas Badak Banten. Menurutnya, kepala sekolah seharusnya memberikan penjelasan kepada publik, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang negara.
“Kenapa Ibu Kepala Sekolah bungkam saat dikonfirmasi awak media? Ada apa dengan pembangunan revitalisasi ini? Keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan,” ujar Ruswa.
Ia juga menyoroti minimnya pengawasan selama proses pembangunan. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya pengawasan dari konsultan maupun Ketua P2SP.
“Kalau memang tidak ada pengawasan, bagaimana bisa dipastikan hasil pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis? Pengawasan adalah bagian penting untuk menjamin mutu pekerjaan,” tegasnya.
Ruswa mendesak instansi terkait, baik Inspektorat, Dinas Pendidikan maupun aparat pengawas pemerintah, agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi tersebut.
“Kami mendesak dinas terkait segera turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran, kualitas material, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sebagai informasi, penggunaan material konstruksi pada proyek pemerintah pada prinsipnya wajib memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk Sertifikat SNI dan, apabila diwajibkan dalam ketentuan pengadaan, Sertifikat TKDN, guna menjamin kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 3 Rangkasbitung Barat belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan material tersebut maupun pelaksanaan pengawasan proyek revitalisasi
(Hen/red





















