Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Pengawasan Dipertanyakan, Baja Ringan Proyek Revitalisasi SMPN 5 Cirinten Diduga Tak Penuhi SNI dan TKDN

×

Pengawasan Dipertanyakan, Baja Ringan Proyek Revitalisasi SMPN 5 Cirinten Diduga Tak Penuhi SNI dan TKDN

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 5 Cirinten, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp739.192.000, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan dugaan penggunaan material baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).selasa (30 Juli 2026)

Berdasarkan pantauan di lokasi, rangka baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi diduga tidak dilengkapi bukti sertifikasi SNI maupun TKDN. Selain itu, selama proses pekerjaan berlangsung, awak media juga tidak menemukan adanya pengawasan dari konsultan pengawas di lokasi proyek.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan

Kewajiban penggunaan material yang memenuhi SNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sedangkan kewajiban mengutamakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, absennya konsultan pengawas di lokasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap mutu pekerjaan. Padahal, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun Kepala SMPN 5 Cirinten melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Masyarakat berharap Balai Pelaksana, Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kesesuaian spesifikasi material, keabsahan sertifikat SNI dan TKDN, serta mengevaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan pada proyek yang dibiayai oleh APBN tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P2SP, Kepala SMPN 5 Cirinten, konsultan pengawas, maupun instansi terkait

 

(Hen

Example 120x600