Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalKejaksaan Agung RIKriminalLaporan KhususLaporan Warga

Abang Aniaya Adik Kandung, Kejari Gunung Sitoli Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice Demi Keutuhan Keluarga

×

Abang Aniaya Adik Kandung, Kejari Gunung Sitoli Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice Demi Keutuhan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MEDAN, JURNALKUHP.COM – Perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua saudara kandung di Kabupaten Nias Utara resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara tersangka Yasori Harefa dan adik kandungnya selaku korban, Yasabar Harefa.

Keputusan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut ditetapkan dalam ekspose perkara yang digelar secara daring pada Selasa (30/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., bersama koordinator serta pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Utara.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sebelumnya, proses perdamaian telah difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli yang mempertemukan tersangka dengan korban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyatakan keinginan untuk mengakhiri konflik yang terjadi di lingkungan keluarga.

Dalam ekspose perkara, Kajati Sumatera Utara menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Perkara penganiayaan tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif demi menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar, mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang dan adik kandung,” demikian pertimbangan yang disampaikan dalam ekspose tersebut.

Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Perkara bermula ketika tersangka tidak menerima teguran yang disampaikan oleh adik kandungnya. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Namun setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus tanpa syarat.

Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak juga menyatakan telah berdamai serta sepakat mengakhiri perselisihan. Mereka memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan karena hubungan kekeluargaan telah kembali harmonis.

Dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice juga datang dari tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat yang secara resmi mengajukan permohonan kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut dihentikan demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

Keputusan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, khususnya terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat, sehingga diharapkan mampu menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (Zain/red).

Example 120x600