CILEGON, JURNALKUHP.COM – Penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco terus menjadi perhatian publik. Selain memicu beragam komentar di media sosial, keputusan tersebut juga mendapat sorotan dari kalangan pensiunan industri baja yang menilai pentingnya transparansi dalam pengisian jabatan strategis di perusahaan patungan industri nasional tersebut.
Wakil Ketua Perjuangan Komunikasi Pensiunan Krakatau Steel (PKPK), Wenneke Pantouw, dalam wawancara pada Minggu (28/6/2026), menyampaikan bahwa polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme, dasar pertimbangan, serta parameter kompetensi yang digunakan dalam proses pengangkatan komisaris.
Menurutnya, PT Krakatau Posco merupakan perusahaan strategis yang memiliki peran penting terhadap industri baja nasional sehingga tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) harus dijalankan secara konsisten, termasuk dalam proses pengisian jabatan komisaris.
“Masyarakat tentu berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pertimbangan penunjukan pejabat strategis di perusahaan sebesar Krakatau Posco. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindari berbagai spekulasi yang berkembang,” ujar Wenneke.
Polemik bermula setelah publik mengetahui penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco mendampingi Komisaris Utama Brigjen TNI (Purn.) Bambang Sudono Sastroprawiro.
Selama ini, Mufli lebih dikenal sebagai asisten pribadi selebritas sekaligus pengusaha Raffi Ahmad yang menangani berbagai aktivitas bisnis. Dalam beberapa waktu terakhir, ia juga diketahui mulai aktif dalam kegiatan politik.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Mufli merupakan lulusan Diploma Teknik Listrik dari Politeknik Bunda Kandung. Ia tercatat pernah melanjutkan pendidikan pada Program Studi Teknik Industri di ISTN sejak 2014. Namun, dalam basis data tersebut status akademiknya tercatat mengundurkan diri pada tahun akademik 2018/2019, sehingga belum tercatat menyelesaikan program sarjana.
Informasi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi di berbagai platform media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan relevansi pengalaman profesional, kompetensi teknis, serta latar belakang pendidikan yang dimiliki Mufli dengan posisi komisaris pada perusahaan baja terpadu berskala internasional.
Berbagai komentar bernada kritik pun bermunculan. Sebagian mempertanyakan proses seleksi dan mekanisme pengangkatan komisaris, sementara lainnya menyampaikan sindiran yang mengaitkan kedekatan personal dengan peluang memperoleh jabatan strategis.
Di sisi lain, terdapat pula warganet yang mengingatkan agar penilaian terhadap seseorang tetap didasarkan pada kinerja setelah menjalankan tugas, bukan semata-mata pada persepsi awal.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Krakatau Posco belum menyampaikan keterangan resmi mengenai proses seleksi maupun pertimbangan yang mendasari penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai komisaris.
PT Krakatau Posco sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan POSCO Korea Selatan, masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 50 persen. Perusahaan ini menjadi salah satu produsen baja terpadu terbesar di Indonesia dan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan industri nasional.
Wenneke Pantouw berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara terbuka oleh seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, perusahaan negara maupun perusahaan patungan yang mengelola aset strategis harus menjadikan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kepercayaan publik merupakan aset penting. Oleh karena itu, setiap keputusan strategis seyogianya disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi maupun asumsi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
JURNAL KUHP juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara narasumber, data yang tersedia di PDDIKTI, serta dinamika opini publik yang berkembang di media sosial. Seluruh komentar warganet yang dikutip merupakan bagian dari respons publik dan tidak dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada pihak PT Krakatau Posco maupun Mufli Budi Ananda apabila memberikan tanggapan resmi.
Reporter: Ade Maftuhi.





















