LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah karena alasan tunggakan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai dapat menghambat hak lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, ijazah merupakan dokumen negara sekaligus hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Pada prinsipnya, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah hanya karena masih terdapat tunggakan biaya pendidikan, baik berupa SPP, uang komite, maupun kewajiban administrasi lainnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah lulus. Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Dugaan penahanan ijazah tersebut disebut terjadi di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Lebak, yakni SMK PGRI Rangkasbitung.
Ama, yang mengaku sebagai kerabat salah seorang alumni Tahun Ajaran 2024/2025, mengatakan dirinya pernah mendatangi sekolah untuk menanyakan pengambilan ijazah. Menurut pengakuannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa masih terdapat tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp3,7 juta.(jumat/26/6/2026)
“Saya sempat memohon agar ijazah bisa dikeluarkan terlebih dahulu dengan membayar Rp500 ribu sebagai cicilan. Namun permohonan itu tidak dikabulkan. Saya mendapat penjelasan bahwa tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum ijazah diserahkan,” ujar Ama.
Apabila keterangan tersebut benar, praktik tersebut dinilai dapat merugikan alumni karena menghambat pengurusan administrasi untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK PGRI Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak sekolah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip pemberitaan yang berimbang dan penghormatan terhadap hak jawab.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak juga belum dapat dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan juga belum memperoleh tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak SMK PGRI Rangkasbitung maupun KCD Pendidikan Wilayah Lebak apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi resmi, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim KWRI Lebak)





















