JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pada Rabu (24/6/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam dua klaster perkara berbeda yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara yang melibatkan Direktorat Jenderal SDA, penyidik menduga YRW bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan praktik pemerasan, penerimaan suap, serta gratifikasi dari sejumlah perusahaan pelat merah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek strategis di lingkungan Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima para tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa BUMN Karya maupun kontraktor swasta yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA.
Sementara itu, dalam perkara yang berbeda, tersangka RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi kegiatan dan penggunaan perusahaan tertentu untuk menciptakan proyek yang secara faktual tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena terjadi pada sektor infrastruktur yang selama ini mendapatkan alokasi anggaran besar dari negara untuk pembangunan fasilitas publik, pengelolaan sumber daya air, serta peningkatan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam aspek hukum, YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan terhadap RW dan JSR, penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aset hasil kejahatan, penyidik Kejati DK Jakarta juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Penyitaan tersebut dilakukan guna mengamankan barang bukti sekaligus mendukung proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan perkara. Sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, dan pihak swasta terus diperiksa untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggandeng ahli keuangan negara untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap, gratifikasi, pemerasan, maupun proyek fiktif.
Perkembangan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur nasional terus diperkuat. Langkah penyidik dalam melakukan penahanan, penyitaan aset, hingga pelacakan hasil kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.
JURNALKUHP.COM akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari unsur pejabat kementerian, BUMN, maupun pihak swasta yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. (Zain/red).





















