Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKasus KorupsiKorupsiSkandalTipidkor

Kejari Kabupaten Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar, Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Terus Berjalan

×

Kejari Kabupaten Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar, Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BOGOR, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara. Pengembalian tersebut diterima dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, PT Daya Cipta Dianrancana, pada Jumat (19/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa uang yang telah diserahkan tersebut langsung disita dan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Denny.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9,179 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada pihak konsultan pengawas, sedangkan kerugian terbesar senilai Rp8,062 miliar berasal dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor proyek.

Meski telah terjadi pengembalian sebagian kerugian negara, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Penyidik pidana khusus menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, penyidikan tetap dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak agar proses penegakan hukum dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.

Dalam upaya memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi dan lima orang ahli. Selain itu, berbagai dokumen proyek juga terus dikumpulkan dan dianalisis guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan fisik proyek, melainkan menelusuri seluruh tahapan pengadaan sejak awal perencanaan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan perencanaan, persiapan pengadaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahapan serah terima hasil pekerjaan.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar. Proyek tersebut dibiayai melalui bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Pada pelaksanaannya, proyek yang semula ditargetkan selesai pada Desember 2021 mengalami keterlambatan dan baru dapat dirampungkan sekitar enam bulan kemudian, yakni pada pertengahan tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit BPKP, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang diduga berasal dari sejumlah penyimpangan, antara lain dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen. Hingga saat ini, penyidik tidak menemukan adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu yang dapat memengaruhi jalannya penanganan perkara.

Denny Achmad memastikan bahwa tim penyidik akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara sembari melengkapi alat bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sebelum menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan lengkap, termasuk untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi,” tegasnya. (Zain/red).

Example 120x600