Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Investigasi

Anggaran Miliaran Rupiah, Proyek Jembatan Diduga Tak Miliki Gudang Penyimpanan Material

×

Anggaran Miliaran Rupiah, Proyek Jembatan Diduga Tak Miliki Gudang Penyimpanan Material

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Hasil penelusuran lapangan pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara yang menghubungkan Desa Sumur Bandung dan Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, memunculkan sejumlah catatan penting terkait aspek tata kelola pekerjaan konstruksi, khususnya pada pengelolaan material di lokasi proyek.(jumat/5/6/2026)

Dari hasil pemantauan di area pekerjaan, tidak ditemukan adanya fasilitas gudang atau tempat penyimpanan material yang layak dan terorganisir. Sejumlah material konstruksi, terutama besi dan komponen pendukung jembatan, terlihat ditempatkan di area terbuka tanpa sistem penataan yang jelas, bahkan sebagian berada dalam kondisi berserakan di sekitar zona kerja.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen logistik proyek, mengingat pengelolaan material merupakan salah satu aspek krusial dalam pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh anggaran negara.

Dalam ketentuan pelaksanaan jasa konstruksi, aspek pengelolaan material tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, mutu, dan efisiensi pekerjaan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan konstruksi memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja, mutu, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menekankan penerapan manajemen risiko dan standar teknis pada pelaksanaan proyek.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mengatur pengendalian potensi bahaya kerja, termasuk dari aspek penempatan dan pengelolaan material di lapangan.

Pedoman teknis K3 konstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang pada prinsipnya mensyaratkan material disimpan pada area yang aman, tertata, dan tidak mengganggu aktivitas kerja maupun meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam konteks tersebut, ketiadaan area penyimpanan material yang memadai di lokasi proyek berpotensi menjadi indikator lemahnya implementasi sistem pengendalian lapangan, khususnya pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti konstruksi jembatan gantung.

Proyek ini sendiri berada di bawah program peningkatan konektivitas wilayah pedesaan yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.635.236.000 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender pada tahun anggaran 2026.

Saat dikonfirmasi di lapangan, Suprapto selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa tidak terdapat gudang material di area pekerjaan. Ia menjelaskan bahwa sistem pengadaan material dilakukan berdasarkan kebutuhan harian pekerjaan, sementara fasilitas yang tersedia di lokasi hanya berupa mes pekerja.

“Di lokasi ini kami hanya menyediakan mes pekerja, sementara material dibeli sesuai kebutuhan saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme distribusi, penyimpanan sementara, serta pengendalian material di lapangan, terutama dalam konteks proyek yang menuntut ketertiban logistik dan standar keselamatan kerja yang ketat.

Sejumlah pengamat teknis menilai bahwa meskipun pendekatan pengadaan berbasis kebutuhan dapat memberikan efisiensi tertentu, namun dalam praktik konstruksi skala proyek pemerintah, keberadaan sistem penyimpanan sementara yang tertata tetap menjadi bagian penting dari standar pelaksanaan pekerjaan.

Ketiadaan fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko tambahan, mulai dari gangguan produktivitas kerja, potensi kecelakaan, hingga indikasi belum optimalnya penerapan sistem manajemen proyek di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pengawas teknis maupun instansi terkait mengenai standar fasilitas lapangan yang diterapkan dalam proyek tersebut.

 

(Red

Example 120x600