CILEGON, JURNALKUHP.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah warung jamu yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan, Selasa (2/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Cilegon.
“Pelaksanaan razia ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Bapak Ridwan, dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cilegon,” kata Furqon kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB itu, petugas menyasar sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Ciwandan, Citangkil, dan Cilegon.
“Hasil kegiatan, kami berhasil mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu yang berada di tiga kecamatan tersebut,” ujar Furqon.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, Satpol PP juga memberikan pembinaan dan sanksi administratif kepada pemilik usaha yang kedapatan menjual minuman keras. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Furqon menjelaskan, peredaran minuman keras tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap warung jamu maupun warung remang-remang yang terindikasi menjual minuman beralkohol.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Cilegon. Ke depan, kami akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap warung-warung jamu maupun tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras,” tegasnya.
Satpol PP Kota Cilegon juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Pemerintah berharap langkah penertiban tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (Red).





















