Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalHari Besar Nasional

Mahkamah Agung Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Aparatur Diimbau Ikuti Secara Khidmat

×

Mahkamah Agung Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Aparatur Diimbau Ikuti Secara Khidmat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 08.00 WIB di halaman Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pedoman peringatan Harkitnas ke-118 Tahun 2026.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor 867/SEK/HM3.1.1/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Surat tersebut ditujukan kepada jajaran pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, hakim, hingga aparatur di lingkungan kepaniteraan dan sekretariat Mahkamah Agung.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Panitera Mahkamah Agung, pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional ahli utama, panitera muda, dan hakim diminta mengenakan pakaian PSL. Sementara pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta pelaksana diwajibkan memakai seragam Korpri. Adapun unsur TNI menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) I.

Mahkamah Agung juga memberikan kebijakan bagi hakim dan aparatur yang tidak dapat mengikuti upacara di kantor pusat untuk mengikuti pelaksanaan upacara di satuan kerja terdekat. Namun demikian, peserta diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin dari pimpinan satuan kerja asal serta menyampaikan permohonan izin kepada pimpinan satuan kerja tempat pelaksanaan upacara.

Selain itu, peserta yang mengikuti upacara di satuan kerja lain juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan mengikuti upacara dan menyerahkan bukti dokumentasi berupa foto maupun video kepada pimpinan satuan kerja asal sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan.

Dalam lampiran surat tersebut, Mahkamah Agung turut menyertakan format surat permohonan mengikuti upacara dan surat pernyataan telah mengikuti upacara sebagai pedoman administrasi bagi seluruh aparatur.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap 20 Mei menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, serta penguatan komitmen pengabdian aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Zain/red).

Example 120x600