LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Pusat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Sinarjaya Mulia Agung di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Perusahaan pengolahan gelondongan kayu tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, merusak lahan pertanian warga, hingga mencopot spanduk penyegelan resmi milik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak.
Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menilai tindakan mencopot segel resmi dan menyimpannya di dalam gudang merupakan bentuk pembangkangan terhadap kewenangan pemerintah daerah serta dugaan tindak pidana yang harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kabupaten Lebak yang telah memanggil pihak pengusaha terkait dugaan pencopotan segel tersebut. Tindakan mencopot segel negara secara sepihak bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk dugaan tindak pidana,” ujar Michael kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut Michael, tindakan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat mencederai kewibawaan pemerintah dan penegakan hukum di daerah.
“Kalau segel resmi pemerintah saja berani dicopot secara sepihak, ini menjadi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum bisa disepelekan oleh pihak tertentu,” tegas Michael kepada wartawan.
Michael juga menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan apabila segel yang dipasang secara resmi oleh pemerintah dicopot tanpa izin.
“Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penindakan dan tindak lanjut ketika segel resmi pemerintah dicopot tanpa seizin pihak yang berwenang. Karena itu kami meminta persoalan ini diproses secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Michael, LSM-NIL bergerak berdasarkan ketentuan Pasal 41 sampai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memberikan hak pengawasan sosial dan hak gugat kepada organisasi lingkungan.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kapolres Lebak melalui Kasat Reskrim untuk mendorong dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Michael juga membeberkan sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi menjerat pihak perusahaan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, di antaranya:
Dugaan perusakan atau pencopotan segel resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 356 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda kategori III.
Dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Dugaan perusakan lahan pertanian produktif sebagaimana diatur dalam Pasal 44 jo. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Meski demikian, Michael menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia meminta aparat bertindak cepat mengingat masyarakat mengaku mengalami kerugian akibat sawah produktif yang tertimbun material longsoran tanah.
“Kami tidak anti investasi, tetapi investasi yang masuk ke Kabupaten Lebak wajib patuh terhadap aturan hukum, memiliki dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, dan tidak merugikan masyarakat kecil. Persoalan ini akan terus kami kawal sampai tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Michael kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan.
(Hen



















