Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBeritaBerita NasionalEdukasiFakta HukumFakta PersidanganJAKSA AGUNG RINasionalTindak PidanaTipidkor

Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Bongkar Dugaan “Shadow Organization” dan Jejak Bisnis Nadiem Makarim

×

Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Bongkar Dugaan “Shadow Organization” dan Jejak Bisnis Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Sidang lanjutan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah fakta yang disebut mengarah pada dugaan praktik “shadow organization” hingga konflik kepentingan bisnis Terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU mengungkap bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, terdakwa diduga telah memiliki hubungan bisnis strategis dengan Google Asia Pacific melalui perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut JPU, kerja sama tersebut memiliki nilai investasi lebih dari USD 349 juta dan mencakup layanan teknologi seperti Google Maps hingga Google Cloud. Fakta itu disebut menjadi bagian penting dalam menelusuri arah kebijakan digitalisasi pendidikan yang kemudian dijalankan Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat organik di kementerian, melakukan perubahan anggaran, hingga menyiapkan kebijakan digitalisasi pendidikan.

Setelah resmi menjabat sebagai menteri, terdakwa disebut membawa pola kepemimpinan ala korporasi dan lebih mempercayai kelompok yang disebut JPU sebagai “shadow organization” dibandingkan struktur resmi kementerian seperti Direktur Jenderal maupun Direktur di internal Kemendikbudristek.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya dugaan kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dirancang secara sistematis. Salah satu dasar yang dipaparkan ialah bukti elektronik berupa percakapan grup yang menunjukkan pembahasan pengadaan Chromebook telah dilakukan sejak Februari 2020.

Padahal, keputusan formal rapat terkait program tersebut baru berlangsung pada Mei 2020.

Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal, jaksa menyebut jejak digital memperlihatkan pembahasan mengenai nilai proyek serta potensi kontribusi yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian.

Tak hanya itu, JPU turut menyoroti posisi Nadiem Makarim sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memiliki hak suara dominan.

Menurut jaksa, terdakwa diduga berupaya menyamarkan perannya di balik struktur kepemilikan saham lain. Namun, aliran keuntungan finansial disebut tetap mengarah kepada terdakwa melalui peningkatan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menilai terdakwa tidak mampu menjelaskan secara rinci jumlah lembar saham yang dimiliki. Hal itu disebut semakin memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh uraian yang disampaikan di persidangan didasarkan pada alat bukti sah, termasuk bukti elektronik yang menurutnya tidak dapat dibantah.

Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman alat bukti lainnya. (Zain/red).

Example 120x600