SERANG, JURNALKUHP.COM – Perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait pengelolaan Revitalisasi Pasar Tegal Bunder, Kota Cilegon, resmi memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (5/5/2026)
Namun, sidang perdana tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak Tergugat.
Kuasa hukum Penggugat, Agus Surahmat, S.H., , dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa sidang di buka dan dimulai sekitar pukul 13.20 WIB oleh Majelis Hakim meski hanya dihadiri pihak Penggugat, yakni Ketua Koperasi Seruni Bersatu Huri Masghuri, bersama Kuasa Hukumnya Agus Surahmat dari Kantor Hukum Agus Surahmat & Partners Law Firm.
“Sidang pertama hari ini dihadiri hanya oleh Penggugat. Sementara seluruh Tergugat, baik Tergugat I, II, III maupun Turut Tergugat, tidak hadir.
Namun persidangan tetap dibuka dengan agenda pemeriksaan awal terhadap Penggugat,” ujar Agus.
Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan administratif,unntuk memastikan adanya Legal Standing Penggugat dan kuasa hukum sebagai dasar sahnya gugatan yang diajukan.
Adapun pihak Tergugat dalam perkara ini meliputi:
- Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon (Tergugat I)
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon (Tergugat II)
- Ketua Koperasi Karya Bhakti Mandiri (Tergugat III)
- Notaris Rovandy Abdams, S.H. (Turut Tergugat)
Ketidakhadiran seluruh Tergugat membuat Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Karena tidak ada yang hadir dari pihak Tergugat, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan kembali untuk sidang berikutnya pada 12 Mei 2026,” jelas Agus.
Ia berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang selanjutnya agar proses hukum berjalan dengan baik dan substansi perkara dapat segera diperiksa.
“Kami berharap semua pihak mematuhi proses persidangan. Ini adalah salah satu upaya untuk mendudukkan perkara secara objektif agar rasa keadilan dapat terpenuhi,” tegasnya.
Kita sedang mengkaji untuk melakukan pelaporan perkara i i di Polda Banten.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan ini diajukan Koperasi Seruni Bersatu atas dugaan adanya persekongkolan dalam pengalihan pengelolaan Pasar Tegal Bunder yang dinilai tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Penggugat menyebut, pengalihan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa persetujuan melalui rapat anggota koperasi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur koperasi.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait yang berujung pada hilangnya hak pengelolaan pasar dari tangan penggugat serta menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, membatalkan pengalihan pengelolaan pasar, serta mengembalikan hak pengelolaan kepada Koperasi Seruni Bersatu.
Nilai kerugian Materiil yang diklaim mencapai kurang lebih Rp3,5 miliar dan sekitar Rp1 miliar untuk immateriil.
Menunggu Kehadiran Tergugat
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses pembuktian perkara yang dinilai memiliki dimensi penting, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi tata kelola aset berbasis koperasi dan transparansi kebijakan publik di daerah.
Publik kini menanti kehadiran para tergugat pada sidang berikutnya guna memberikan jawaban atas dalil gugatan yang telah diajukan, sekaligus menguji dugaan persekongkolan yang menjadi pokok perkara.
(Zain/red)























