CILEGON, JURNALKUHP.COM — Tokoh masyarakat Cilegon, H. Rebudin, memaparkan secara komprehensif persoalan pertanahan yang dinilai kian kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar elemen masyarakat sebagai persiapan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, Selasa (5/5/2026).
Dalam forum yang dimoderatori Maman Hilman tersebut, Rebudin menekankan pentingnya pemahaman hukum pertanahan, terutama pasca diberlakukannya regulasi baru.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang efektif berlaku Februari 2026. Menurutnya, aturan itu membawa konsekuensi besar terhadap status kepemilikan tanah di masyarakat.
“Dokumen lama seperti girik, letter C, petok D, dan sejenisnya, secara hukum tidak lagi menjadi bukti kepemilikan. Itu hanya bersifat petunjuk atau historis. Satu-satunya bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat,” kata Rebudin.
Ia menilai, perubahan tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa agraria, terutama di wilayah yang masih banyak menggunakan bukti administrasi lama.
“Kalau ini tidak disosialisasikan dengan baik, konflik itu tinggal menunggu waktu. Masyarakat merasa punya, tapi secara hukum tidak diakui,” ujarnya.
Rebudin juga menjelaskan bahwa dalam sistem pertanahan, terdapat berbagai jenis hak yang memiliki konsekuensi hukum berbeda, mulai dari hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hingga hak pengelolaan.
Menurut dia, pemahaman terhadap jenis-jenis hak tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Tanah itu bukan sekadar aset, tetapi menyangkut hak dasar warga negara. Karena itu pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah dugaan adanya lahan berstatus HGB yang tidak dimanfaatkan.
Rebudin mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, terdapat sekitar 250 hektare lahan di wilayah Cilegon yang diduga masuk kategori tanah terlantar.
“Tanah sudah diberikan hak, tetapi tidak diusahakan. Kalau ini benar, negara punya kewenangan untuk menarik kembali. Ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan lahan tidak produktif tersebut menjadi ironi di tengah kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan.
Rebudin mengaitkan persoalan pertanahan dengan sejumlah program strategis daerah, salah satunya pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang hingga kini belum tuntas.
Menurut dia, salah satu kendala utama proyek tersebut adalah status lahan yang belum jelas atau masih dalam penguasaan pihak tertentu dengan skema hak tertentu.
“Program pemerintah bisa terhambat karena persoalan lahan. Ini yang harus diselesaikan secara serius,” kata dia.
Di sisi lain, ia juga menyinggung perkembangan investasi di Cilegon yang terus meningkat, termasuk di kawasan industri. Namun, menurut dia, pengelolaan lahan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan.
Selain aspek hukum dan pembangunan, Rebudin juga menyoroti potensi pendapatan daerah dari sektor pertanahan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menilai, sektor tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, terutama terhadap lahan-lahan skala besar milik industri.
“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Jangan sampai potensi ini terlewat,” ujarnya.
Rebudin menegaskan bahwa forum diskusi ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah, khususnya BPN.
Ia berharap audiensi yang akan dilakukan dapat menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas persoalan pertanahan secara komprehensif.
“Kami ingin ada kejelasan, ada solusi. Bukan sekadar wacana. Masyarakat butuh kepastian hukum,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Rebudin mengajak masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum pertanahan agar tidak menjadi korban dalam sengketa.
Ia juga mendorong agar proses administrasi pertanahan dilakukan sesuai prosedur, termasuk segera mengurus sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Jangan menunggu masalah. Lebih baik kita pahami dari sekarang, agar tidak dirugikan di kemudian hari,” ujarnya.
Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan dibawa dalam audiensi dengan BPN Kota Cilegon. Elemen masyarakat berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah. (Zain/red).























