Lebak, JURNALKUHP.COM – Dugaan kebocoran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi penyaluran pupuk subsidi dari kios resmi ke warung eceran, yang berujung pada melonjaknya harga di tingkat petani.(Selasa/5/4/2026)
Sejumlah petani mengaku tidak lagi mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka terpaksa membeli dari warung eceran dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran, pupuk subsidi jenis NPK ditebus dari kios resmi dengan harga sekitar Rp130.000 per karung, sedangkan urea Rp135.000. Namun, pupuk tersebut diduga dialihkan ke warung eceran dan dijual kembali kepada petani dengan harga berkisar Rp150.000 hingga Rp160.000 per karung.
Salah satu pemilik warung eceran yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh pupuk dari kios resmi milik seorang brnama Bakti.
“Kami beli dari kios pupuk milik Pak Bakti. Harga NPK Rp130.000, urea Rp135.000. Kami jual ke warga Rp150.000 sampai Rp160.000. Kalau jual sesuai harga subsidi, kami tidak dapat untung, belum modal beli dan ongkos ojek,” ujarnya.
Ia juga mengaku membeli pupuk subsidi dalam jumlah besar.
“Saya ambil dari kios itu bisa sampai 3 ton sampai 5 ton,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sebelumnya sempat diminta mengumpulkan KTP warga untuk pengambilan pupuk subsidi, namun tidak semua dapat terealisasi karena tidak terdaftar dalam kelompok tani.
“Saya pernah disuruh kumpulkan KTP warga, tapi katanya tidak terdaftar di kelompok tani. Jadi warga tidak bisa ambil langsung, akhirnya beli ke warung,” tambahnya.
Sementara itu, Bakti selaku pemilik kios pupuk membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi telah dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak benar saya menjual ke warung eceran. Petani mengambil pupuk menggunakan KTP. Pemilik warung itu juga bagian dari kelompok tani,” tegas Bakti saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Ruswa Ilahi selaku perwakilan Ormas Badak Banten Dapil VI menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Namun, ia menilai temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Itu hak beliau untuk membantah. Yang jelas saya turun langsung ke warga dan ke warung eceran. Dari hasil wawancara, pihak warung menjelaskan secara detail dan mengakui membeli pupuk subsidi hingga 3 ton sampai 5 ton,” ujar Ruswa.
Ruswa juga mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan petani kecil.
“Saya berharap dinas terkait segera turun tangan untuk mengaudit kios pupuk tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ini dibiarkan, karena sangat merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Mengatur penyaluran pupuk harus memenuhi prinsip “6 tepat”: tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan penerima.
Database Peraturan | JDIH BPK
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025
Mengatur mekanisme distribusi, pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.
Database Peraturan | JDIH BPK
Permentan Nomor 1 Tahun 2024 (HET Pupuk Subsidi)
Menegaskan bahwa pupuk subsidi harus dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Database Peraturan | JDIH BPK
Permendag Nomor 4 Tahun 2023
Mengatur distribusi pupuk hanya boleh dilakukan oleh pihak resmi (produsen, distributor, dan kios resmi), bukan diperjualbelikan bebas ke warung eceran.
Database Peraturan | JDIH BPK
UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi
Penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dengan ancaman pidana.
InfoPublik
UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Pelanggaran distribusi pupuk dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah dalam kondisi tertentu.
Hukumonline
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET maupun penyimpangan distribusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, bahkan pidana penjara.
dispertan.kaltimprov.go.id + 1
Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi pupuk subsidi yang dinilai belum tepat sasaran. Para petani berharap adanya pengawasan ketat serta tindakan nyata dari pemerintah agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas pertanian dan instansi terkait lainnya guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Red























