Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBeritaLaporan KhususLaporan WargaMediaNasionalOrganisasiPERSPerusahaanSosial

Elemen Masyarakat Cilegon Soroti Masalah Pertanahan, Siapkan Audiensi dengan BPN

×

Elemen Masyarakat Cilegon Soroti Masalah Pertanahan, Siapkan Audiensi dengan BPN

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Sejumlah organisasi masyarakat, tokoh lokal, dan pemerhati kebijakan publik di Kota Cilegon membahas persoalan pertanahan yang dinilai semakin kompleks. Diskusi yang digelar Selasa (5/5/2026) itu menjadi langkah awal sebelum audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon.

Pertemuan dihadiri tujuh perwakilan elemen masyarakat, yakni H. Rebudin (tokoh masyarakat), Zaenal (seni budaya/paguron), Haryono (RT/RW Kota Cilegon), Saeful Majid (Ketua Ormas FLIP), Labek (pemerhati lingkungan), Handi (Ketua Inakor), dan Eko (Ketua Gerakan Pemuda Cilegon/GPC). Hadir pula perwakilan media, Zainal Mutakin dari JURNALKUHP.COM dan Hasidi dari Wilip Online.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Diskusi diprakarsai oleh Maman Hilman yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam pengantarnya, ia menyatakan forum tersebut bertujuan menyatukan pandangan sebelum bertemu langsung dengan BPN.

“Diskusi ini masih bersifat awal. Kita ingin menyamakan persepsi, mengumpulkan bahan, agar saat audiensi nanti substansinya jelas dan terarah,” ujar Maman.

Ia menegaskan, forum tersebut tidak dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, masyarakat ingin membangun sinergi, termasuk mendukung kinerja BPN dalam pelayanan pertanahan.

Diskusi berlangsung terbuka dan menyoroti sejumlah isu, mulai dari status kepemilikan tanah, dugaan tanah terlantar, hingga dampaknya terhadap program pembangunan daerah.

Tokoh masyarakat H. Rebudin mengatakan, perubahan regulasi pertanahan perlu segera dipahami masyarakat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai efektif diberlakukan pada Februari 2026.

“Aturan ini menegaskan bahwa dokumen lama seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah. Dokumen itu hanya bersifat petunjuk. Bukti yang diakui secara hukum adalah sertifikat,” kata Rebudin.

Menurut dia, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak disosialisasikan secara memadai. Ia menilai BPN perlu lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Selain itu, Rebudin menyoroti dugaan adanya lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Ia memperkirakan luasnya mencapai ratusan hektare.

“Jika benar tidak diusahakan, lahan seperti itu seharusnya dapat ditertibkan. Negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali dan memanfaatkannya untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Isu lain yang mengemuka adalah belum tuntasnya pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Zaenal menilai proyek tersebut penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi warga di wilayah Cilegon Utara.

“JLU diharapkan membuka akses baru bagi masyarakat. Namun hingga kini belum selesai. Ini perlu kejelasan, terutama terkait persoalan lahannya,” kata Zaenal.

Hal serupa disampaikan Haryono. Ia menilai persoalan lahan juga berdampak pada program lain, termasuk pengembangan koperasi di tingkat kelurahan.

“Dari 43 kelurahan, baru sebagian yang bisa berjalan karena keterbatasan lahan. Ini menunjukkan persoalan pertanahan sangat mendasar,” ujarnya.

Sementara itu, Saeful Majid menyoroti pelayanan pertanahan yang dinilai masih perlu diperbaiki. Ia berharap BPN meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Masyarakat masih banyak yang belum memahami prosedur. Di sisi lain, proses yang mereka hadapi kerap dirasa sulit. Ini yang perlu dibenahi,” katanya.

Menutup diskusi, Maman Hilman kembali menegaskan bahwa seluruh catatan yang muncul akan dirumuskan sebagai bahan audiensi resmi dengan BPN Kota Cilegon.

“Kita ingin hasil diskusi ini tidak berhenti di sini. Semua poin akan kita bawa dalam audiensi agar ada kejelasan dan solusi konkret,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, peserta diskusi menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah. Mereka menyatakan siap berkontribusi, termasuk dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak pertanahan.

Hasil diskusi akan dirumuskan sebagai bahan audiensi dengan Kepala BPN Kota Cilegon yang baru. Mereka berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal isu pertanahan secara konstruktif dan mendorong sinergi antara masyarakat dan pemerintah. (Zain/red).

Example 120x600