Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaFakta HukumFakta PersidanganJAKSA AGUNG RI

JPU Soroti Independensi Ahli A De Charge dalam Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

×

JPU Soroti Independensi Ahli A De Charge dalam Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan resmi terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Persidangan yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak penasihat hukum terdakwa.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim adalah Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana yang dikenal luas dalam bidang tindak pidana korupsi.

Usai persidangan, JPU Roy Riady menyampaikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait objektivitas ahli yang dihadirkan. Ia menyoroti adanya hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

“Jaksa mencatat bahwa salah satu penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari ahli. Hal ini tentu menjadi perhatian kami terkait independensi pendapat yang disampaikan di muka persidangan,” ujar Roy.

Selain itu, JPU juga menyoroti substansi keterangan ahli yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, khususnya saat terlibat dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi serta regulasi mengenai penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurut Roy, meskipun ahli berpendapat bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah administrasi, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat.

“Ahli menyatakan ini ranah administrasi, tetapi tindakan Menteri saat itu, terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan untuk memperkaya korporasi tertentu hingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah, adalah murni tindak pidana,” tegasnya.

Dalam persidangan, JPU juga membedah salah satu karya ilmiah ahli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya terkait konsep kejahatan kerah putih (white collar crime). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa kejahatan jenis ini umumnya melibatkan manipulasi, penipuan, serta penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.

Ahli dalam persidangan membenarkan bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.

Berdasarkan hal tersebut, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa.

“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat pembuktian bahwa unsur pidana telah terpenuhi secara utuh,” pungkas Roy.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Zain/red).

Example 120x600