Lebak, JURNALKUH.COM — Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) di lingkungan SD Negeri 1 Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 09.00–09.40 WIB. 29/4/2026)
Korban bernama Yati (52), warga Kampung Pasir Waru RT 003/RW 002, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak. Kejadian tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Cibadak dengan Nomor: LP/63/IV/2026/SPKT.
Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke SD Negeri 1 Mekar Agung untuk mengunjungi cucunya. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di lingkungan sekolah dalam kondisi terkunci.
Setelah selesai berkunjung, sekitar pukul 09.40 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Diduga kuat sepeda motor tersebut telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Identitas Kendaraan:
*Merek/Type: Honda *Beat FI (H1B02N41L0 A/T)
*Tahun: 2022
*Nomor Polisi: A 6624 OX
*Warna: Merah Hitam
*No. Rangka: MH1JM8113NK855621
*No. Mesin: JM81E1857355
*Atas Nama: Gusnaedi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Saat ini kasus dalam penanganan pihak kepolisian, dan pelaku masih dalam penyelidikan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di area fasilitas umum seperti sekolah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan kendaraan tersebut, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau menghubungi:
📞 0856-9463-8734
(Red























