Lebak, JURNALKUHP.COM — Di balik aktivitas industri di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, tersimpan kegelisahan ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya pada PT Dinamika Panasia. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, harapan atas kepastian kerja dan penghidupan layak justru dibayangi ketidakpastian yang berlangsung berbulan-bulan.
Sejumlah karyawan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang diduga terjadi berulang dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini, menurut keterangan pekerja, bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah menjadi keresahan kolektif.
Salah satu pekerja, Ahmad Muntahar, menuturkan bahwa upah yang menjadi hak utama buruh kerap tidak diterima tepat waktu.
> “Pembayaran gaji sering tidak tepat waktu dan terlambat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan ketidakjelasan pembayaran lembur. Dengan estimasi sekitar Rp17.000 per jam, mereka tetap menjalankan tambahan jam kerja. Namun, berdasarkan pengakuan pekerja, pembayaran lembur tersebut kerap tertunda dan belum memiliki kepastian waktu.
> “Kadang dijanjikan, tapi tidak pasti,” ungkapnya.
Di kalangan pekerja, kondisi ini bahkan disebut sebagai sistem pembayaran yang “digantung”—menggambarkan hak yang seharusnya diterima, namun tertunda tanpa kejelasan. Situasi ini, menurut keterangan yang dihimpun, telah berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dan diduga berdampak pada ratusan pekerja.
Gaji bulanan yang diterima pekerja disebut berada di kisaran Rp3,1 juta. Namun bagi sebagian buruh, persoalan utama bukan hanya nominal, melainkan kepastian waktu pembayaran yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Beberapa pekerja juga mengaku kondisi tersebut mulai berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga akibat ketidakpastian pendapatan.
Jika merujuk pada regulasi ketenagakerjaan nasional, kondisi yang disampaikan pekerja patut menjadi perhatian serius.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja berhak memperoleh upah secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Keterlambatan pembayaran upah, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif.
Sementara itu, dalam aspek perlindungan sosial, sejumlah pekerja mengaku belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
> “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak ada,” kata Ahmad.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Beberapa regulasi kunci yang mengatur hal tersebut antara lain:
PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah diperbarui melalui PP No. 49 Tahun 2023
PP No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP)
PP No. 37 Tahun 2021 junto PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
PP No. 35 Tahun 2021 terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan kompensasi pekerja
Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja, serta menjamin perlindungan atas risiko kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
Apabila keterangan pekerja ini terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, mekanisme penanganan kecelakaan kerja juga disebut belum memiliki kejelasan.
> “Kalau terlalu parah mungkin dibiayai, kalau tidak ya biasa saja,” tuturnya.
Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran terkait standar perlindungan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Selain persoalan pengupahan dan perlindungan kerja, muncul pula dugaan adanya pungutan terhadap calon karyawan.
Informasi ini disampaikan oleh Hendrik Gobreg dari organisasi masyarakat Badak Banten, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pekerja. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih bersifat keterangan pekerja dan belum terverifikasi secara independen. Namun, apabila terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip ketenagakerjaan yang adil serta merugikan pencari kerja.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen PT Dinamika Panasia. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Security perusahaan, Supardi, menyampaikan bahwa pihak HRD belum dapat ditemui.
> “HRD Ibu Mulyani tidak bisa ditemui karena lagi meeting, ada audit dari pusat,” jelasnya.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Apa yang disuarakan para pekerja di Citeras bukan sekadar keluhan, melainkan gambaran tentang ketidakpastian hidup yang mereka hadapi. Bagi buruh, keterlambatan upah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga.
Di sisi lain, regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan sosial.
Instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan hanya hak buruh yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepatuhan dunia usaha terhadap hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Dinamika Panasia demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
(Red























