Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan Warga

Warga Picung Akan Segera Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial TikTok, Bernama @TINAH my IIove.. 

×

Warga Picung Akan Segera Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial TikTok, Bernama @TINAH my IIove.. 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Pandeglang, JURNALKUHP.COM – Seorang warga bernama Rusman menyampaikan keberatan atas dugaan adanya unggahan di salah satu akun media sosial TikTok yang dinilai merugikan nama baik dirinya.(Selasa/9/6/2026)

Peristiwa tersebut diduga bermula dari adanya konten yang diunggah oleh akun bernama @TINAH My IIove.., yang kemudian beredar luas di ruang digital. Dalam unggahan tersebut, diduga terdapat foto pribadi korban yang dipublikasikan tanpa izin, serta disertai narasi atau kata-kata yang dinilai tidak pantas dan merugikan kehormatan pribadi.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Rusman menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dan telah dicemarkan nama baiknya atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa foto pribadinya diunggah tanpa persetujuan, serta disertai keterangan yang tidak layak dibaca oleh publik.

Rusman juga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

“Saya merasa dicemarkan nama baik saya oleh akun TikTok tersebut. Dia mengunggah foto saya tanpa seizin saya, dan foto saya dituliskan dengan kata-kata yang tidak enak dibaca oleh siapa pun. Dalam waktu dekat ini saya akan segera melaporkan ke pihak yang berwajib apabila pemilik akun TikTok tersebut tidak segera menghapus unggahan dan meminta maaf kepada saya.”

Rusman menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pemilik akun untuk menghapus konten tersebut serta memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku, berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan apabila resmi dilayangkan, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Catatan: Rilis ini bersifat informasi awal berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan keberatan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan

 

(Red

Example 120x600