Lebak,JURNALKUHP.COM – Aktivis Ruswa Ilahi selaku Ketua Badak Banten Dapil Enam menyoroti keberadaan dapur Badan Gizi Nasional (BGN) melalui program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Dapur tersebut diduga belum memenuhi standar bangunan dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan dapur terlihat berukuran kecil dan menyerupai rumah tinggal, bukan bangunan semi-industri sebagaimana standar Badan Gizi Nasional. Padahal, dapur SPPG seharusnya memiliki luas minimal sekitar 150 m² untuk kapasitas kecil dan idealnya mencapai 300–400 m², lengkap dengan pembagian ruang seperti area produksi, gudang, distribusi, sanitasi dan pasilitas tempat tidur buat sppi.
Ruswa Ilahi menyatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan operasional dapur.(selasa/21/4/2026)
“Ini terlihat seperti rumah biasa, bukan dapur standar BGN. Padahal aturan sudah jelas, dapur SPPG harus berbentuk semi-industri dengan sistem yang higienis dan terstruktur,” ujarnya.
Selain itu, dapur tersebut juga berada sekitar ±150 meter dari lapak barang bekas (rongsokan) yang dinilai berpotensi menjadi sumber pencemaran. Mengacu pada prinsip kesehatan lingkungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tempat pengolahan makanan wajib berada jauh dari sumber pencemaran seperti sampah, limbah, dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.
Ruswa Ilahi selaku Ketua Badak Banten Dapil Enam menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran pengawasan dari tim Satuan Tugas (Satgas) BGN baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Tim Satgas BGN, baik kabupaten maupun provinsi, harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai dapur yang jelas-jelas tidak sesuai standar justru bisa lolos,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang meloloskan operasional dapur tersebut.
“Kami mempertanyakan pihak BGN yang meloloskan dapur seperti ini. Ada apa? Kenapa bangunan yang diduga tidak sesuai standar bisa diizinkan beroperasi?” lanjut Ruswa.
Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian.
“Peraturan itu dibuat untuk dijalankan, bukan diabaikan. Semua pihak harus patuh, karena ini menyangkut kualitas dan keamanan makanan untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ruswa Ilahi selaku Ketua Badak Banten Dapil Enam pun mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur SPPG tersebut, baik dari sisi perizinan, kelayakan bangunan, maupun standar higienitas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, inisial S selaku perwakilan SPPG belum memberikan keterangan rinci terkait sejumlah aspek penting operasional dapur. Beberapa hal yang dikonfirmasi antara lain:
Apakah dapur SPPG tersebut telah memiliki fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang berfungsi dengan baik.
Status dan kelengkapan dokumen perizinan IPAL, termasuk legalitasnya.
Ketersediaan pos satpam di lokasi sebagai bagian dari standar operasional keamanan.
Status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), apakah sudah terbit atau masih dalam proses pengajuan.
Kesesuaian operasional dapur dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun hingga berita ini diturunkan, inisial S belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
(Hendri/red)























